TANJUNGPINANG, suarakepri.com –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mempunyai alasan tersendiri tidak memberikan data penerima hibah secara lengkap kepada pemohon pada sidang adjudikasi dengan perkara penyelesaian sengketa informasi dengan nomor register 004/X/KI-KEPRI-PS/2024.
Agus Hilman, Analis Permasalahan Hukum di Biro Hukum Pemprov Kepri dalam penyampaiannya ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya masih perlu memahami mana data yang boleh dan yang tidak boleh di beberkan ke publik.
“Data itu sebenarnya sudah ada pada kami, belum kami berikan karena ada data yang perlu kami tanyakan, apakah dapat dibuka karena ada yang sifatnya pribadi,” tutur Hilman menjawab konfirmasi media ini melalui sambungan telfon, Jumat (01/11/2024).
Selaku pihak yang diberi kuasa oleh Pemprov Kepri sebagai termohon, Hilman mengaku khawatir jika data yang nanti diberikan itu disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Bisa apa tidak bertanggung jawab jika kami kasih datanya, informasinya tidak disalah gunakan,” tanya Hilman.
Meski begitu, Hilman meyakini jika hampir semua data yang diminta Tengku Azhar dan Octhian Syah Reza sebagai pihak pemohon telah pihkanya penuhi. “Kalau dipresentasikan sudah hampir mendekati 100 persenlah,” tutur Hilman.
Kepada pemohon Hilman berpesan agar dapat menyurati pihaknya, supaya data yang diminta dapat diberikan pada sidang lanjutan yang diagendakan pada 14 hari mendatang. “Kita meminta menyurati kepada kami agar kami bisa meminta atau menyampaikan ke OPD secara tertulis. Setelah mereka menyurati barulah kami menyerahkan kepada mereka,” pungkas Hilman.
Penulis : Angga
Comment