Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Permohonan Pengunduran Diri Diterima KPU RI, Ketua KPU Tanjungpinang Resmi Pamit

145
×

Permohonan Pengunduran Diri Diterima KPU RI, Ketua KPU Tanjungpinang Resmi Pamit

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, S.H., M.M.,

Tanjungpinang, suarakepri.com – Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, resmi mengakhiri masa jabatannya setelah permohonan pengunduran dirinya diterima oleh KPU Republik Indonesia.

Kepastian tersebut disampaikan Faizal kepada rekan-rekan Badan Ad Hoc KPU melalui pesan resmi yang disampaikan pada Selasa sore. Dalam pernyataannya, Faizal menyebutkan bahwa dirinya telah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Tanjungpinang.

“Dengan telah diterimanya permohonan pengunduran diri saya oleh KPU RI dan telah saya terima SK pemberhentian sebagai Ketua/Anggota KPU Kota Tanjungpinang, dengan ini saya mohon pamit dan mengundurkan diri sebagai Ketua/Anggota KPU Kota Tanjungpinang,” ujar Faizal.

Faizal juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jajaran Badan Ad Hoc KPU atas segala kekhilafan dan kesalahan selama berinteraksi dan bekerja bersama dalam penyelenggaraan pemilu.

“Mohon maaf atas segala salah dan khilaf saya selama kita berinteraksi,” ucapnya.

Tak lupa, Faizal turut menyampaikan doa dan harapan terbaik bagi seluruh rekan kerja agar senantiasa diberikan kesehatan serta kesuksesan dalam menjalankan tugas dan pengabdian ke depan.

“Salam sehat dan sukses selalu untuk rekan-rekan semua,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Muhammad Faizal menjabat sebagai Ketua KPU Kota Tanjungpinang untuk periode 2023–2028 sebelum akhirnya mengajukan pengunduran diri dan dinyatakan resmi diberhentikan oleh KPU RI.

Comment