Tanjungpinang – Pihak kepolisian resort (Polres) Kota Tanjungpinang berhasil mengganggalkan upaya penyelundupan rokok illegal (non cukai, pada hari Jumat (24/3), di Plantar 2, Tanjungpinang. Rokok Illegal merek H Mild ini diselundupkan dengan modus dibungkus menggunakan kotak U Mild kurang lebih sebanyak 7000 bungkus.
Wakapolres Tanjungpinang, Andi Rahmatsyah mengatakan penangkapan ini berawal dari kecurigaan anggotanya yang juga telah menerima laporan adanya upaya penyelundupan rokok.
“Dari sinilah anggota kita mengungkap upaya penyelundupan rokok ini. Rokok ini berasal dari Batam yang merupakan wilayah FTZ, yang dibawa masuk ke Tanjungpinang melalui Kapal Roro,” ujarnya.
Selanjutnya dari Tanjungpinang, rokok ini akan dibawa oleh pelaku berinisial A yang rencananya di distribusikan ke pulau-pulau.
“Karena A ini memiliki kapal sendiri, maka sendiri bersama ABKnya yang akan mendistribusikan ke pulau-pulau. Sebelum ini terjadi, maka anggota kita berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku,” jelasnya.
Karena ini merupakan wewenang pihak Bea Cukai KPPBC kelas II B Tanjungpinang, maka pihak Polres Tanjungpinang menyerahkan pelaku dengan berserta barang bukti.
“Untuk pertanyaan selanjutnya, kalian dapat menanyakannya langsung dengan pihak Bea Cukai. Karena kami telah menyerahkan pelaku sekaligus barang buktinya,” ungkapnya.
[sk]




Comment