Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Sekda Kepri Terbitkan Surat Edaran Penundaan Pemotongan Uang Makan ASN

1018
×

Sekda Kepri Terbitkan Surat Edaran Penundaan Pemotongan Uang Makan ASN

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Arif Fadillah akhirnya menerbitkan surat edaran terkait penundaan pemotongan tunjangan uang makan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Kepri yang tidak disiplin.

Surat edaran ini berisikan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau (Pergub) Nomor 6 tahun 2017 tentang penerapan disiplin jam kerja bagi PNS dan Non PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

Dalam isi surat ini, Arif meminta Diminta kepada saudara untuk memastikan kepada seluruh pegawai instansi yang saudara sudah melakukan perekaman sidik jari dan tetap melakukan absensi secara elektronik (Finger Print) pada jam masuk dan jam pulang kerja sebagai mana mestinya.

“Oleh karena sistem aplikasi yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kepri masih dalam tahap penyempurnaan. Maka pemberlakuan sangsi ke pengurangan uang makan bagi pelanggar jam kerja di mulai pada tanggal 1 Mei 2017 mendatang,” intruksi Arif dalam isi surat bertanggal April 2017.

Lanjutnya, agar setiap kepala OPD melakukan perannya sebagai penanggungjawab utama dalam memastikan Pergub tersebut dijalankan dan ditaati oleh seluruh pegawai unit kerja masing masing. Pergub Kepri No. 6 terkait kedisiplinan pegawai di Lingkungan Pemprov Kepri diberlakukan hingga bulan Mei 2017 nanti.

Sebelumnya, sejumlah ASN akan mengajukan tuntutan ke Makamah Kontitusi (MK) terkait diberlakukannya pemotongan tunjangan uang makan bagi ASN dan Non ASN Pemprov Kepri yang tidak disiplin.

[sk]

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat