Example floating
Example floating
Tanjungpinang

SHM Digadaikan Developer, Konsumen Perum Pancanaka City Ngadu ke Dewan

696
×

SHM Digadaikan Developer, Konsumen Perum Pancanaka City Ngadu ke Dewan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Tanjungpinang melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga perumahan Pancanaka City Tanjungpinang bersama Bank Tabungan Negara (BTN) Batam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait membahas sertifkat hak milik rumah yang belum meraka terima, Senin (5/6/2023) di ruang rapat DPRD Tanjungpinang./Real

TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com –
Anggota DPRD Kota Tanjungpinang melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga perumahan Pancanaka City Tanjungpinang bersama Bank Tabungan Negara (BTN) Batam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait membahas sertifkat hak milik rumah yang belum meraka terima, Senin (5/6/2023) di ruang rapat DPRD Tanjungpinang.

Dari anggota DPRD Kota Tanjungpinang dihadiri Waka 1 DPRD Kota Tanjungpinang, Novaliandri Fathir, ketua Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Ismiati dan anggota lainnya Dicky Novalino, pihak BTN dan BPN serta bersama 11 orang atau konsumen perwakilan perumahan Pancanaka City Tanjungpinang.

Alasan RDP yang disampaikan salah satu perwakilan warga Perumahan Pancanaka City, Weldy dan Rahmad, yaitu untuk mendapatkan sertifikat hak milik rumah mereka.

“Sebelumnya kami warga Perumahan Pancanaka City sudah membayar kewajiban kami, namun sampai saat ini belum mendapatkan sertifikat hak milik rumah dari Perumahan Pancanaka City sampai sekarang
yang sertifikatnya berada di Bank BTN Batam, ” katanya .

Lanjut kata dia,warga perumahan berharap dengan RDP bersama anggota DPRD Kota Tanjungpinang dan BTN Batam bisa memenuhi permintan warga yang selama ini mereka keluhkan.

” Kami kawan kawan minta sertifikat di bagikan ke warga karena sebelumnya kami udah bayar secara cash dan cash bertahap, ” ucap Weldy dan Rahmad.

Dengan kejadian ini, dikatalanya, warga merasa di rugikan oleh developer Pancanaka City yang sudah gadaikan sertifikat perumahan ke pihak bank BTN Batam dan ini sudah berjalan dari tahun 2017.

” Pihak developer kabur dan meninggalkan hutang ke bank BTN, jadi kami dari pihak pembeli merasa di rugikan, ” ucap Warga Perumahan Pancanaka.

Kemudian pada RDP ini kata Weldy dan Rahmad, BTN Batam belum bisa memberi jawaban atas yang dikeluhkan dan diminta warga Perumahan Pancanaka untuk sertifikat rumah.

“Jadi nanti RDP dilanjutkan lagi pada 19 Juni 2023 mendatang untuk memberi jawaban BTN Batam, ” ucapnya.

Untuk diketahui kata dia, ada sekitar 33 rumah warga di perumahan Pancanaka City Tanjungpinang belum mendapatkan sertifikat.

Keluhan yang disampaikan warga belum menerima sertifikat hak milik tanah pada RDP kata Fathir, pertama karena BPN dan BTN belum menerima data yang valid
yaitu berapa jumlah rumah yang dirugikan.

” Jadi kami menunda sampai dengan tanggal 19 Juni 2023 untuk melanjutkan kembali RDP. Dan untuk saat ini data yang diterima oleh DPRD Kota Tanjungpinang sebanyak 33 unit, ” kata Fathir.

Lanjut dikatakan Fathir, mudah – mudahan ada jalan atau solusi bagi warga perumahan Pancanaka City.

“Mudah mudahan ada jalan dan solusi dan hak mereka diberikan, ” pinta Fathir.

Penulis : Real

Comment