Tanjungpinang – Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan DPRD Tanjungpinang bersama sejumlah pengusaha papan reklame, akhirnya menghasilkan beberapa rekomendasi.
Hasil rekomendasi berdasarkan laporan dari pengusaha papan reklame dan hasil penilaian yang dilakukan DPRD Kota Tanjungpinang, pada hari Selasa (27/9), bertempat di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang.
RDP dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi III, Ashady Selayar, dihadiri Komisi I dan II serta OPD terkait ini menghasilkan kesimpulan soal sejumlah papan reklame (baliho) yang dinilai tak berizin dan ditertibkan oleh pemko namun pengusaha bayar pajak.
Kesimpulan RDP yang dibacakan Ashady Selayar yaitu agar Wali Kota Tanjungpinang mengevaluasi Perwako Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame.
“Perwako itu apakah sudah difasilitasi ke Gubernur Kepri?,” tanya Ashady ke pejabat Pemko Tanjungpinang saat RDP.
Kemudian agar pemko untuk sementara waktu dalam hal ini Dinas Perizinan tidak melepas baliho-baliho dan memberikan kesempatan izinnya diurus.
“Karena di pasal 55 ayat 3 di Perwako tersebut diberikan waktu 6 bulan bagi baliho yang sudah berdiri,” katanya.
Reklame yang disegel dibuka kembali dikarenakan sembari memberikan kesempatan untuk menaikkan konten selama masa waktu yang diberikan.
Ketua Komisi III, Agus Djurianto, menegaskan stop pembongkaran, permudah perizinan.
Sementara itu, Kabid Tibuntramas Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto, membeberkan ada sejumlah papan reklame milik pemko sudah dibongkar.
Sebelumnya Koordinator Gabungan Pengusaha Papan Reklame di Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin, heran dengan investasi di Tanjungpinang.
“Investasi apa yang bisa masuk ke Tanjungpinang ini. Yang lama seharusnya dibenahi, bukan dimusnahkan seperti baliho,” tuturnya saat RDP.
Cori menyebut papan reklame yang merupakan iklan komersil salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar. Ia tak masalah soal kebijakan pemko yang menertibkan baliho tak berizin.
“Seharusnya pemko memberikan regulasi perizinan yang mudah, tidak berbelit-belit dan tidak membingungkan,” tuturnya.
Informasi terakhir di DPRD Tanjungpinang bahwa hasil RDP itu dilaporkan ke Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.
“Hasil RDP ini kita laporkan ke wali kota,” kata salah satu kepala dinas di Pemko Tanjungpinang.
Comment