Tanjungpinang, suarakepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek relokasi Pasar Puan Ramah masih terus berjalan dan saat ini berada pada tahap perhitungan kerugian negara. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, saat audiensi bersama Gerakan Bersama Masyarakat Kepulauan Riau (GEBER-KEPRI), Selasa (6/1/2026).
Rachmad mengakui sebelumnya sempat menyampaikan kepada publik bahwa penetapan tersangka akan diumumkan pada November 2025. Namun, proses tersebut belum dapat dilakukan karena masih menunggu hasil audit kerugian negara.
“Benar, pada November lalu saya menyampaikan akan mengumumkan penetapan tersangka. Namun perlu dipahami, perkara ini telah disidik sejak saya bertugas di Tanjungpinang pada Agustus, dan hingga kini masih dalam tahap perhitungan kerugian negara,” ujar Rachmad.
Ia menjelaskan, tim penyidik Kejari Tanjungpinang telah mengajukan permohonan audit kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta secara paralel melibatkan auditor dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
“Surat permohonan ke BPKP sudah kami ajukan, namun belum dapat ditindaklanjuti. Selain itu, kami juga meminta perhitungan dari auditor Kejaksaan Tinggi Kepri,” katanya.
Menurut Rachmad, komunikasi dengan BPKP telah dilakukan secara intens sejak Oktober 2025. Namun hingga kini, BPKP belum dapat memenuhi permohonan audit tersebut.
“Setelah menerima surat dari BPKP, pada November kami langsung menindaklanjuti dengan melibatkan auditor internal Kejaksaan Tinggi Kepri,” tambahnya.
Rachmad menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara tertutup guna menjaga keutuhan alat bukti dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.
“Jika penyidikan dilakukan secara terbuka, dikhawatirkan akan muncul upaya menghilangkan barang bukti atau menutupi fakta,” tegasnya.
Ia juga mengakui adanya perbedaan sudut pandang antara penyidik dan auditor dalam menilai kerugian negara. Meski demikian, Rachmad memastikan audit yang dilakukan telah berjalan sesuai prosedur.
“Kami yakin audit yang dilakukan sudah akurat. Hasil audiensi ini juga akan kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi,” ujarnya.
Selain itu, Kejari Tanjungpinang membuka ruang partisipasi publik dengan menerima informasi atau data tambahan dari masyarakat.
“Jika ada bahan baru, kami siap menerima. Penanganan perkara ini tidak hanya melibatkan bidang Tindak Pidana Khusus, tetapi juga Intelijen dan Pidana Umum,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu tim penyidik Kejari Tanjungpinang menegaskan bahwa tidak ada istilah keterlambatan dalam penetapan tersangka selama proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Dalam hukum acara pidana, tidak dikenal istilah terlambat menetapkan tersangka. Selama telah memenuhi dua alat bukti dan penyidik meyakini, penetapan tersangka dapat dilakukan,” katanya.
Ia juga menanggapi keraguan publik terkait objektivitas audit internal Kejaksaan Tinggi.
“Perbedaan penilaian itu wajar, namun auditor internal kejaksaan bekerja secara profesional dan saling mengawasi,” ujarnya.
Di sisi lain, GEBER-KEPRI menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak berlarut-larut. Koordinator GEBER-KEPRI, Riswandi, menilai proses hukum Pasar Puan Ramah tidak boleh menggantung dengan alasan prosedural semata.
“Penegakan hukum harus berjalan adil dan segera. Jika audit BPKP dijadikan satu-satunya tolok ukur, maka hukum terkesan tumpul. Padahal hukum harus hadir dan melindungi rakyat,” tegas Riswandi.
Hal senada disampaikan Koordinator GEBER-KEPRI lainnya, Tengku Azhar. Ia menilai lambannya proses hukum berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
“Keadilan bukan hanya soal hasil akhir, tetapi juga keberanian memulai proses secara transparan dan akuntabel,” katanya.
GEBER-KEPRI menegaskan audit BPKP penting sebagai instrumen, namun bukan satu-satunya penentu dalam penegakan hukum, terutama jika telah muncul fakta administratif dan dampak sosial yang meresahkan masyarakat.
Melalui audiensi tersebut, GEBER-KEPRI menyatakan akan terus mengawal proses hukum dugaan korupsi Pasar Puan Ramah secara terbuka hingga tercipta penegakan hukum yang adil, tegas, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil.

Comment