
Tanjungpinang – Ada statment yang berbeda antara Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertans) Kota Tanjungpinang dengan Kepala Bidang Pemberdayaan dan Rehablitasi Sosialnya terkait kriteria atau syarat untuk mendapatkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Tanjungpinang. Kepala Dinsos Nakertrans Kota Tanjungpinang, Surjadi menyatakan bahwa untuk mendapatkan bantuan RTLH harus memiliki Sertifikat atau sekurang-kurang Alas Hak kepemilikan tanah atau rumah. Sementara itu Kabid Pemberdayaan dan Rehablitasi Sosial, Ponatin secara terang-terangan bantuan itu juga bisa didapatkan meski hanya rumah konrtakan.
Pengadaan bantuan RTLH ini sendiri merupakan bantuan kepada warga yang kurang mampu, bantuan tersebuat langsung dari Kementerian Perumahan Rakyat. Untuk Kota Tanjungpinang, ada 10 kelurahan, yang setiap kelurahan mendapatkan jatah 30 rumah yang tidak layak huni. Dan berarti ada 300 rumah dari total keseluruhan di Kota Tanjungpinang yang akan disalurkan pada tahun ini.
Hal ini dipaparkan oleh Kepala Dinsos Nakertrans Kota Tanjungpinang Surjadi yang dijumpai pada tanggal 15 Juli 2016 yang lalu, di Kantornya di Batu 10. Surjadi mengatakan, bantuan ini diatur oleh Kementerian Perumahan Rakyat dan pihaknya hanya menjalankan apa yang seharusnya dikerjakan.
“Tidak ada pintu maupun celah untuk melakukan manipulasi dana dari kementerian tersebut. Kita hanya mendata dan mengajukan berdasarkan ketentuan syarat yang telah diatur,” ujar Surjadi.
Dari 300 rumah yang mendapat bantuan ini, hanya beberapa rumah yang layak bisa menerima dan warga yang wajib sudah didata dari RT dan RW setempat, hingga kelurahan, baru dari pihak kementrian mengecek atau turun kelapangan secara langsung.
“Fasilitator dari kementerian, Koordinator dari Tanjungpinang sendiri yang bersifat ikut serta untuk membantu. Koordinator yang mengecek kerumah warga yang kurang mampu, setelah pengecekan dilakukan, barulah koordinator ini mengirim data ke pusat agar fasilitator ini mengecek kembali sesuai data yang telah diterima,” jelas Surjadi.
Untuk syarat bantuan RTLH ini, Surjadi menjelaskan bahwa memiliki syarat harus warga yang memiliki KTP Tanjungpinang, Rumah pribadi yang layak mendapat bantuan dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau sekurang-kurangnya Sertifikat Alas Hak.
Biaya untuk satu rumah berkisar dari Rp 7,5 juta sampai Rp 20 juta, itu pun ada batasnya seperti perbaikan dinding, atap dan lantai. “Bantuan ini tidak dapat dalam bentu uang, melainkan material bangunan yang dibutuhkan, setelah itu baru warga menggunakan material bangunan itu untuk perbaikan rumahnya, baik itu mengerjakannya sendiri atau mencari tukang dengan dananya sendiri,” tegas Surjadi.
Semua data di Dinsos, Surjadi mempercayakan kepada Kabid Pemberdayaan dan Rehablitasi Sosial, Ponatin. “Untuk mendapatkan penjelasan lebih banyak dan lebih jelas, bisa didapatkan dari beliau,” Surjadi menyampaikan.
Nah, saat konfirmasi dengan Ponatin inilah, media ini mendapatkan penjelasan yang berbeda tentang syarat untuk mendapatkan bantuan RTLH ini. Bantuan RTLH ini juga bisa diterima oleh rumah kontrakan, asal kontrakan itu paling lama 5 tahun.
“Untuk menerima bantuan ini adalah pemilik tanah yang menyewakan kepada orang lain, selagi membutuhkan dia juga dapat bantuan asal selama 5 tahun tanah tidak boleh dijual kepada orang lain,” ujar Ponatin.
Dengan mendengarkan penjelasan dari Ponatin, media ini pun ingin lebih mempertajam lagi pertanyaan. Tetapi Ponatin telah berkilah dan langsung kabur meninggalkan media ini sambil menyuruh stafnya yang lain untuk meninggalkan ruangannya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, pendataan bantuan RTLH tidak transparan dan dilakukan oleh oknum-oknum Ketua RT atau RW untuk kepentingan pribadi mereka. Sehingga warga yang merasa berhak untuk mendapatkannya merasa dirugikan. (Harris)
[sk]



Comment