Tanjungpinang, suarakepri.com – Sebelumnya, terdapat laporan terkait adanya polisi tidur di jalan Rawasari Km 5 bawah Kelurahan Kampung Bulang yang tidak memiliki izin, Sabtu (28/03).
Kabid Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto membenarkan adanya laporan mengenai polisi tidur di Jalan Rawasari yang tidak memiliki izin.
“Laporan tersebut telah kita terima dan sudah dibongkar menggunakan Godam (Palu Besar) dan alat pemecah beton,” ujarnya.
Pembongkaran dilakukan berdasarkan pada Perda (peraturan daerah) Nomor 5 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, sehingga pembongkaran tetap dilaksanakan karena tidak memiliki izin.
Teguh menjelaskan bahwasanya siapa saja diperbolehkan membangun polisi tidur, namun wajib mengurus izin terlebih dahulu.
“Kami mengizinkan siapa saja yang ingin membangun polisi tidur, namun sebaiknya dilakukan setelah mendapatkan izin,” ungkapnya.
Menurut Teguh, Izin tersebut diperlukan agar masyarakat tidak membangun polisi tidur secara sembarangan.
“Jika pembangunan polisi tidur tidak sesuai dengan aturan, maka ditakutinya malah akan membahayakan dan menimbulkan gangguan lalu lintas,” tutupnya.


Comment