Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Toko Kelontong di Tanjungpinang Diduga Perjualbelikan Rokok Ilegal

1056
×

Toko Kelontong di Tanjungpinang Diduga Perjualbelikan Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Inilah jenis rokok ilegal berbagai merk diperjualbelikan di Pasar KUD Tanjungpinang./F.Zen

Tanjungpinang, suarakepri.com – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai masih terus terjadi di wilayah non-kepabeanan kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Hal ini terungkap setelah ditemukannya rokok-rokok yang diduga ilegal diperjualbelikan di sebuah toko kelontong di Pasar KUD setempat.

Seorang wanita pemilik toko kelontong berusia 55 tahun, yang enggan disebutkan namanya, mengakui bahwa rokok-rokok tersebut dibeli dari pedagang kaki lima di pinggir jalan. Pengakuan ini menimbulkan dugaan adanya jaringan distribusi rokok ilegal yang lebih luas di kota tersebut.

Kasi Penindakan Bea dan Cukai Tanjungpinang, Ade, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan upaya penindakan dan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai.

“Pemberantasan peredaran rokok ilegal ini membutuhkan partisipasi semua Aparat Penegak Hukum (APH) dan semua lapisan masyarakat,” ujar Ade melalui pesan WhatsApp pada Minggu (21/7).

Ade menambahkan, “Seberapa masif pun upaya penindakan terhadap rokok ilegal tersebut, sepanjang masyarakat masih banyak mengonsumsi rokok ilegal dimaksud, maka semakin luas jangkauan para mafia pengedar rokok ilegal memasok barang tersebut. Semakin banyak permintaan, semakin marak peredaran.”

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana bagi pelaku pengedaran dan penjualan rokok ilegal cukup berat. Pasal 54 menyebutkan bahwa pelaku dapat diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, Pasal 56 mengatur sanksi bagi mereka yang terlibat dalam rantai distribusi rokok ilegal, termasuk menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Sanksi yang diatur sama beratnya dengan Pasal 54.

Fenomena ini menunjukkan bahwa meskipun Bea dan Cukai Tanjungpinang telah giat memberantas peredaran barang-barang ilegal, masih diperlukan upaya lebih keras dan kerjasama dari berbagai pihak untuk menghentikan praktik ini.

Ade mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. “Mari bersama-sama bergandengan tangan, katakan tidak untuk rokok ilegal,” pungkasnya.

Pihak berwenang menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik penjualan rokok ilegal. Sementara itu, konsumen diingatkan untuk selalu memeriksa keberadaan pita cukai pada rokok yang dibeli guna memastikan legalitasnya.

Penulis : ZEN

Editor : Tafan

Comment