Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Adanya aktivitas penimbunan di sekitar bantaran aliran Sungai Toca, Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Lurah Batu 9 Rajab Elly dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum mengetahui hal tersebut.
Aktivitas penimbunan itu diketahui dilakukan oleh PT. Pancaran Pondok Tering untuk dibangun puluhan perumahan Pondok Ruby Osela, yang merupakan wilayah RT. 03/RW.09. Dan sangat terlihat aktivitas penimbunan tersebut, ikut menutupi aliran anak Sungai Toca dan resapan air. Bahkan aliran Sungai Toca tidak memadai lagi menampung volume air hujan deras dan terjadi tumpukan air apabila air laut dalam kondisi pasang.
Dengan kondisi aktivitas penimbunan ini, masyarakat sangat khawatir akan mengakibatkan genangan yang lebih tinggi lagi. Karena kondisi terparah sudah mereka alami beberapa kali, hingga volume air naik sedada orang dewasa.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, Riono saat dikonfirmasi belum mengetahui aktivitas penimbunan ini. “Baik nanti kami cek ke lapangan, terimakasih infonya,” ujar Riono membalas konfirmasi WhatsApp dari Suara Kepri, pada hari Selasa (10/10).
Bahkan Riono sendiri belum mengetahui perizinan yang dimiliki oleh Developer PT. Pancaran Pondok Tering, dimana akan membangun perumahan. “Ijin timbun mengikut ke ijin utamanya, Konfirmasinya ke dinas PUPR dan PTSP,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Lurah Batu Sembilan, Rajab Elly yang juga belum mengetahui aktivitas penimbunan tersebut. “Nanti kami turunkan anggota untuk mengecek ke Lapangan,” tegasnya.
Ketua RT. 03/RW.09 Kelurahan Batu Sembilan, Syarif mengatakan bahwa apabila tidak memiliki perizinan, pasti akan distop oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang. “Abang bagusnya langsung ke Kantornya langsung,” papar Syarif menyarankan dan saat didatangi ke Kantornya, tidak ada orang yang berada di kantor Developer PT. Pancaran Pondok Tering.
Salah satu owner PT. Pancaran Pondok Tering, Sudung saat dikonfirmasi mengatakan bahwa mereka telah memiliki perizinan. “Sudah aman semua dari instansi terkait pak. Tinggal pelaksanaan dan pembangunan. Tks pak atas arahannya,” jawabannya saat dikonfirmasi, tanpa menyebutkan perizinan yang dimiliki oleh pihaknya.
Untuk diketahui, aktivitas penimbunan yang dilakukan oleh PT. Pancaran Pondok Tering sempat disegel oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang. Dan tidak diketahui apakah perusahaan tersebut telah memiliki perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang telah ditentukan.
Sementara Dinas PUPR dan PTSP Kota Tanjungpinang, belum berhasil dikonfirmasi terkait aktivitas penimbunan ini.
Sesuai ketentuan UU NOMOR 10 TAHUN 2022
TENTANG PENYUSUNAN RENCANA UMUM
REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN RENCANA TAHUNAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN. (Mori)

Comment