Promo FBS
FBS Reliable Broker
Breaking NewsTanjungpinang

Anggaran Publikasi di DP3AKB Kepri Jadi Sorotan, Dugaan Titipan

1183
×

Anggaran Publikasi di DP3AKB Kepri Jadi Sorotan, Dugaan Titipan

Sebarkan artikel ini
Mori Guspian, Penanggung Jawab dan Pimred Suara Kepri.

Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Pelajar Intelektual Mahasiswa dan Anak Negeri (Piaman Comunity), Mori Guspian mempertanyakan anggaran publikasi di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Kepri.

Ia menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa sudah diatur dalam regulasi yang jelas.

“Pengadaan barang dan jasa itu sudah diatur dalam LKPP dan Peraturan Pemerintah. Orientasi dan petunjuknya pun ada di dalam LKPP itu sendiri,” ujar dewan pakar dan pendiri Piaman Community.

Lebih lanjut, Mori menjelaskan bahwa belanja jasa publikasi itu memiliki aturan tersendiri dan umumnya menjadi kewenangan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri.

Oleh karena itu, jika ada anggaran publikasi di dinas lain, harus dilakukan secara prosedural dan sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur belanja barang dan jasa.

“Jika ada belanja publikasi di luar Diskominfo, apapun bentuknya, maka harus dilakukan secara prosedural. Mereka juga harus terbuka dan mengumumkan belanja publikasi ini terlebih dahulu,” tegasnya.

Mori juga pertanyakan adanya paket-paket belanja publikasi yang nilainya cukup besar di DP3AKB. Menurutnya, paket dengan nilai besar seharusnya melalui proses lelang, bukan penunjukan langsung.

“Kalau kita lihat, ada paket dengan nilai yang tidak kecil di dinas ini. Seharusnya dilakukan secara lelang, kecuali untuk paket kecil yang memang boleh dilakukan dengan penunjukan langsung,” katanya, yang juga seorang profesi Jurnalis.

Ia juga mencurigai adanya anggaran publikasi yang masuk secara diam-diam tanpa proses yang transparan. Padahal, aturan membatasi belanja publikasi di luar Diskominfo maksimal hanya 20 persen.

“Tiba-tiba anggaran ini masuk secara diam-diam, kan penuh indikasi. Kalau berdasarkan aturan, belanja publikasi di luar Diskominfo itu dibatasi maksimal 20 persen. Nah, di dinas ini ada nilai yang tidak kecil. Sifat urgensinya seperti apa? Target implementasinya bagaimana? Itu semua harus ada pertimbangan dalam penganggaran,” jelas Mori.

Lebih jauh, ia menilai anggaran ini sangat mencurigakan dan berpotensi menjadi anggaran titipan yang mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Anggaran ini penuh kecurigaan, sangat kuat indikasinya sebagai anggaran titipan dan ada potensi KKN,” tegasnya.

Selain itu, Mori juga melihat adanya persaingan tidak sehat dalam pengalokasian anggaran publikasi ini. Jika tidak dilakukan secara transparan, bisa memicu praktik monopoli oleh beberapa perusahaan media tertentu.

“Anggaran ini bisa menciptakan persaingan tidak sehat, bahkan berpotensi memonopoli beberapa perusahaan jika tidak dilakukan secara transparan,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Mori mempertanyakan siapa yang sebenarnya mengajukan anggaran ini. Apakah murni dari dinas atau ada campur tangan anggota dewan?.

Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti indikasi tersebut.

“Itu yang menjadi pertanyaan kita, siapa yang mengajukan anggaran ini? Dinasnya atau anggota dewan? Jika ada indikasi korupsi, maka kita minta APH segera turun tangan sebelum negara atau perusahaan media dirugikan,” tutupnya. (Tafan)

Comment