Promo FBS
FBS Reliable Broker
BintanBreaking News

Diduga Memanipulasi Perijinan, Hutan Mangrove Ditimbun dan Sungai Ditutup Dengan Biaya Rp350 Ribu

2285
×

Diduga Memanipulasi Perijinan, Hutan Mangrove Ditimbun dan Sungai Ditutup Dengan Biaya Rp350 Ribu

Sebarkan artikel ini
Inilah dua orang pegawai dari BPHL Wilayah III Pekanbaru yang melakukan pengukuran di lahan yang ditimbun oleh Joko Wiratno alias Kambing di Tokojo, Kijang, Bintan Timur./Ist

Bintan, SuaraKepri.com – Sungguh miris, dengan hanya bermodalkan Rp 350 ribu dan tanpa adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), seorang pengusaha ini di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan begitu mudahnya melakukan penimbunan dan menutup aliran sungai. Oknum tersebut diinformasikan tidak memiliki ijin dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Wilayah Provinsi Kepri.

Bahkan aktivitas penimbunan yang dilakukan di daerah Area Peruntukan Lain (APL) Tokojo dan Sungai Enam ini, kuat indikasi banyak di manipulasi perizinan timbunan dan retribusi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Oknum pengusaha es balok berinisial Joko Wiratno alias akrab disapa Kambing yang berdomisli di Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, hanya berbekal izin timbun dari perizinan berbasis online OSS dan retribusi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar Rp350 ribu Bintan, melakukan aksi pembabatan hutan mangrove dengan cara ditimbun secara masif.

Hal tersebut terungkap, saat awak media turun ke lokasi bekas timbunan, terlihat ribuan batang mangrove berbagai jenis telah rata ditimbun tanah urug, pada areal pabrik es balok milik disapa Pak Kambing, Jumat lalu (16/1/25).

Tim awak media berhasil menemui dan melakukan wawancara langsung dengan Budi, putra dari pengusaha es balok ternama di Tokojo tersebut.

Budi mengaku, terkait aktivitas penimbunan ia telah mengantongi ijin, diurus oleh oknum pihak pengusaha yang melakukan penimbunan bernama Keje.

“Izin penimbunan sudah diurus oleh Keje, dan tim dari Pekanbaru sudah datang meninjau langsung kesini. Ada lima orang yang datang dari KLHK dari Pekanbaru yang kami bayar tiketnya untuk datang langsung mengukur,” ujar Budi, disela dengan kesibukannya melayani kapal-kapal ikan untuk mengisi es.

Namun saat para awak media meminta Budi untuk dapat memperlihatkan izin penimbunan hutan mangrove tersebut, sayangnya Budi tidak dapat memperlihatkannya. Budi, menceritakan, oknum Keje saat itu terus menawarkan kepada pihaknya untuk memberikan jasa timbun lahan dan menerima bersih, dimana pengurusan izin dilakukan oleh oknum Keje.

“Maaf pak, surat-menyurat izin penimbunan mangrove ini, sama orang yang mengurus lahan ini pak, (Keje, maksudnya), bapak tanya saja langsung,” tegas Budi.

Tim awak media selanjutnya melakukan konfirmasi ke Keje, dimana Keje hanya berhasil dihubungi melalui nomor handphone Whatsapp-nya. Keje mengakui bahwa pihaknya telah mengurusi ijin dan membayarkan retribusi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di KLHK.

“Bang, timbunan itu hanya sedikit Bang, tidak cocok ditanyakan Amdal Bang, hanya ratusan trip Lori saja. Kalau lahan 10 hektare seperti PT. Bintan Aluminium Indonesia (BAI), boleh abang pertanyakan,” papar Keje, seperti menantang dan ia yang sangat paham terkait perizinan timbunan mangrove. Ia juga beralasan sudah memiliki rekomendasi dari PTSP dan PUPR Kabupaten Bintan.

Tetapi saat ditanyakan surat dasar kepemilikan lahan dikantongi oleh Joko Wiratno alias Kambing atas lahan hutan mangrove yang ditimbun, Keje menjawab secara ambigu.

“Ada bang, tak salah Alas Hak, entah sertifikat hak milik. Gini saja bang, Abang ke Kantor UPTD yang di Tanjung Unggat saja (maksudnya KPHP Unit IV Tanjungpinang-Bintan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri),” alasan Keje.

Sementara itu Kepala KPHP Unit IV Tanjungpinang-Bintan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri, Ruah Alim Maha saat didatangi ke Kantornya, di Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang tidak berada di tempat.

“Bapak Ruah tidak ada di kantor Pak, nanti kami sampaikan ke beliau perihal tujuan bapak,” ujar salah satu staff, mengaku bernama Fandi yang juga enggan memberikan nomor handphone Kepala UPTD KPHP Unit IV Tanjungpinang-Bintan.

Sementara itu Camat Bintan Timur, Indra Gunawan tidak begitu mengetahui terkait aktivasi penimbunan di Tokojo, Kijang Kota tersebut.

“Yang kita ketahui, mereka mengurus ijin melalui OSS dan instansi PUPR serta PTSP Bintan, tidak melalui kami. Kami tidak mengeluarkan rekom apapun, tapi InshaAllah kami akan turun (sidak) ke lokasi,” tegas Indra ditemui ruang kerjanya, sambil berjanji setelah berkoordinasi dengan Lurah Kijang Kota, Daniel terkait perizinan.

Inilah penimbunan yang dilakukan, dimana aliran sungai ikut tertutup oleh timbunan./Suarakepri

Nelayan setempat cukup geram adanya aktivitas penimbunan mangrove yang dilakukan oknum bernama Kambing dan Keje. “Aktivitas penimbunan itu sudah merusak mata pencaharian, karena aliran sungai dan mangrove dimana habitat ikan serta kerang untuk kami jual dan menafkahi keluarga,” geram nelayan yang sudah turun temurun mengantungkan hidup mereka dari hutan mangrove tersebut.

“Kalau biaya nimbun mereka cuma Rp350 ribu, kami mau lah nimbun supaya punya lahan juga. Enak juga gitu ya Bang, berapa ongkos orang KLHK dari Pekanbaru itu Bang, biar kita bayarin juga,” geramnya penuh ketegasan.

Untuk diketahui aktivitas penimbunan yang di lakukan oleh Kambing telah terjadi beberapa tahun silam, lalu berlanjut pada bulan Oktober 2024 yang mana penimbunan menggunakan alat berat dan dilakukan oleh Keje.

Areal Penggunaan Lain (APL) adalah kawasan di luar hutan negara yang diperuntukkan untuk pembangunan non-kehutanan. Kawasan ini dapat digunakan untuk perkebunan, pembangunan, dan kegiatan lain di luar kehutanan.
APL dapat ditetapkan berdasarkan: Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Tata guna hutan kesepakatan (TGHK) APL berada di wilayah daratan rendah yang secara ekologis perlu dijaga untuk kepentingan lingkungan hidup.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan APL, yaitu: Menjaga kawasan berhutan di APL. Membangun peta Indikatif Areal dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT) atau High Conservation Value (HCV) Tidak semua APL perlu dikonversi menjadi kawasan terbangun.

Perizinan untuk pemanfaatan hutan mangrove di luar kawasan hutan diberikan oleh pemerintah daerah. Sementara itu, perizinan untuk pemanfaatan hutan mangrove di dalam kawasan hutan diberikan oleh pengelola kawasan dengan pertimbangan dari pemerintah daerah.

Untuk melindungi hutan mangrove, Anda bisa melakukan upaya-upaya berikut: Menanam bibit mangrove, Memperhatikan kesehatan bibit mangrove, Melakukan reboisasi, Mengatur tata ruang, Membentuk kawasan hutan lindung konservasi hutan mangrove, Memberikan sosialisasi atau pemahaman, Perusakan mangrove dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar serta paling banyak Rp 10 miliar. (Bersambung)

Comment

Mengulas PG Soft Mahjong Ways melalui Dinamika Sistem dan Respons Pengguna Game Online
Kasino Online dan Teknologi Cerdas Makin Terhubung dengan Pola Live Server Modern
Eksperimen Statistik Menyoroti Strategi Bertahap untuk Membaca Konsistensi Pola Bermain
Saat Resesi Global Diprediksi Memuncak, Whale Disebut Melirik Roulette Volatilitas Rendah Microgaming
Penggunaan Statistik Menjadi Fondasi Baru untuk Keputusan Parlay yang Lebih Rasional
Teknologi Adaptif Modern Membentuk Ulang Pola Digital Komunitas Game Online Indonesia
Integrasi Big Data Modern Membuat Infrastruktur Analitik PG Soft Semakin Optimal
Teori Neural Pattern Mutation Membahas Perkembangan Tempo pada Jalur Interaktif Berlapis
Scatter Hitam Bonanza Gold Jadi Manuver Baru yang Menarik Perhatian Pemain Digital
Menelaah Terobosan Pola Interaktif Digital dan Teknologi Prediktif PGSoft Masa Kini
Kajian Komputasional Variansi dan Konsistensi RTP dalam Simulasi Permainan Digital
Dinamika Algoritma serta Distribusi Statistik pada Permainan Digital Bertema Strategis
Eksplorasi Probabilitas dan Ragam Hasil dalam Algoritma Permainan Berbasis RTP
Analisis Statistik Variansi Hasil pada Model Permainan Digital dengan RTP Fluktuatif
Pengembangan Model Data untuk Menilai RTP dalam Lingkungan Permainan Interaktif
Analisis Model Probabilitas Dinamis terhadap Perubahan RTP pada Sistem Digital, Teknologi AI dan Rekapan Data
Dinamika Distribusi Data Mahjongways dan Peluang pada Mekanisme Permainan Game Digital Modern
Evaluasi Algoritma Perhitungan RTP Mahjongways Game Online melalui Pendekatan Statistik Multivariabel Terkini
Dampak Variansi Statistik terhadap Pola Hasil dalam Simulasi Permainan Mahjong Ways 2 Digital
Analisis Statistik Komputasional tentang Distribusi RTP pada Mekanisme Permainan Mahjong Wins 3 Digital
Kajian Probabilitas RTP Dinamis pada Sistem Permainan Digital Berbasis Algoritma Adaptif
Evaluasi Sebaran Probabilitas Menggunakan Data Simulasi dalam Sistem Permainan Digital
Pendekatan Statistik Eksperimental untuk Mengkaji Variasi Hasil Permainan Digital
Struktur Probabilitas dan Statistik pada Mekanisme Permainan Digital Berbasis Sistem
Model Analitis Perubahan Peluang pada Sistem Permainan Digital Berbasis Data
Analisis Sistem Algoritmik terhadap Pola Data Hasil Permainan Digital Berkala
Daftar Kajian Data Empiris tentang Dinamika Sistem Acak Mahjongways dalam Permainan Game Digital
Studi Probabilitas Terapan pada Pola Data Hasil Main dalam Sistem RTP Game Online Modern
Model Prediktif Statistik untuk Memahami Dinamika Permainan Mahjong Ways 2 Digital Berbasis Acak
Official Interpretasi Data Probabilitas pada Sistem Permainan Mahjong Wins 3 Digital dengan Mekanisme Acak