Bintan, suarakepri.com – Dugaan pelanggaran serius mencuat terkait pembukaan lahan di kawasan mangrove Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur. Lokasi seluas ±0,89 hektar yang dikelola oleh Joko Wiratno atau yang kerap disapa Kambing terindikasi melanggar aturan tata ruang dan perizinan, meski tercatat sebagai Areal Penggunaan Lain (APL).
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa sebagian lahan tersebut berada dalam Kawasan Ekosistem Mangrove yang dilindungi. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur bahwa kawasan mangrove tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin khusus.
Dokumen resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bintan mengungkapkan bahwa informasi pemanfaatan ruang yang dikantongi Joko Wiratno tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk kegiatan pembukaan lahan. Hingga kini, tidak ada bukti bahwa izin lingkungan atau dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) telah diterbitkan.
Hal yang tidak kalah mencurigakan adalah nilai retribusi yang dibayarkan hanya sebesar Rp350 ribu. Angka ini menimbulkan pertanyaan besar mengingat skala aktivitas yang mencakup penebangan pohon dan penimbunan tanah. Dugaan manipulasi dalam pembayaran retribusi ini dapat menjadi pintu masuk investigasi lebih lanjut.
Dalam pakta integritas yang ditandatangani Joko Wiratno, kayu hasil penebangan diklaim hanya akan digunakan untuk kebutuhan pembangunan di lokasi. Namun, tidak ada verifikasi independen yang memastikan bahwa klaim tersebut benar-benar dilakukan. Jika terbukti tidak sesuai, hal ini bisa menjadi pelanggaran administratif serius.
Camat Bintan Timur, Indra Gunawan, mengaku belum mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan tersebut. Ia menegaskan akan segera turun ke lapangan bersama pihak terkait untuk memastikan legalitas aktivitas ini.
“Kami akan memeriksa apakah kegiatan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan kami rekomendasikan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kelestarian lingkungan dan potensi kerugian negara. Aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Dinas Lingkungan Hidup, didesak untuk segera bertindak guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini.
Penulis: ZNY


Comment