Promo FBS
FBS Reliable Broker
Breaking NewsTanjungpinang

GAMNR Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Puan Ramah : Sudah Bertahun-tahun Publik Menanti

891
×

GAMNR Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Puan Ramah : Sudah Bertahun-tahun Publik Menanti

Sebarkan artikel ini
Pasar Puan Rahma yang terletak di Batu 7, belakang Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang yang sudah lama terbengkalai./Angga

TANJUNGPINANG, suarakepri.com
Pasar Puan Ramah yang berada di Jalan Kijang Lama, Km 7 Tanjungpinang kembali menjadi sorotan lantaran hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) di kota itu belum mengumumkan hasil audit dari kasus dugaan korupsi pasar tersebut.

Said Ahmad Syukri selaku Ketua GAMNR Tanjungpinang berpendapat bahwa penanganan kasus dugaan korupsi proyek Pasar Puan Ramah yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut terkesan mandek.

“Sudah bertahun-tahun publik menanti kejelasan tapi yang terlihat justru sikap lamban, seolah-olah penegak hukum kehilangan taring menghadapi kasus ini,” ucapnya kepada media ini, beberapa waktu lalu.

Ia menilai kasus Pasar Puan Ramah ini begitu jauh dari prinsip supermasi hukum.
Padahal menurutnya proyek Pasar Puan Ramah adalah simbol harapan rakyat kecil, khususnya pedagang dan pelaku ekonomi mikro.

“Jika proyek rakyat bisa dimain-mainkan dan hukum tak kunjung hadir sebagai penyeimbang, maka apa lagi yang bisa kita harapkan dari sistem?,” tuturnya.

Oleh karena itu GAMNR Tanjungpinang mendesak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang bersikap transparan dan proaktif menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut ke publik.

Ia juga meminta inspektorat dan BPKP untuk dipanggil untuk menjelaskan keterlambatan audit sebagai bagian dari proses hukum.

Disamping itu Walikota Tanjungpinang dan DPRD di Kota itu juga tidak tinggal diam ikut mengawal penyelesaian kasus tersebut sampai tuntas.

“Sebagai organisasi yang berpihak pada kepentingan rakyat, GAMNR akan terus menyuarakan dan mengawal kasus ini hingga para pihak yang bertanggung jawab diadili sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Said.

Sementara itu ditempat terpisah Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Senopati, belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan media ini terkait sudah sejauh mana penanganan kasus pasar relokasi yang dibangun di zaman Walikota Rahma tersebut.

Penulis : Angga

Comment