Tanjungpinang, suarakepri.com – Diketahui sebelumnya, pada persidangan kasus terdakwa Rini Pratiwi terkait penggunaan gelar akademik palsu pada hari Kamis tanggal 12/08/2021, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 5 juta dengan subsider 1 bulan kurungan, Kamis (26/08).
Dinilai vonis tersebut terlalu ringan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andriansyah, SH. MH yang juga merupakan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pembinaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang merasa keberatan dan melakukan upaya banding.
“Sebenarnya kasus persidangan ini sudah selesai, namun vonis yang diberikan terlalu ringan, sehingga kita menuntut kurungan penjara satu tahun, sedangkan majelis hakim hanya memberikan denda dan subsidi, secara garis pokoknya hal tersebut membuat kami keberatan,” ujarnya.
Untuk kasus ini, pihaknya sudah mengajukan banding pada hari Rabu tanggal 18/08/2021 dan pada hari ini, Kamis tanggal 26/08/2021 pihaknya telah mengirimkan memori banding ke pengadilan, kasus ini tinggal melanjutkan dua tingkat lagi, yaitu pengajuan ke pengadilan tinggi dan kasasi.
“Yang jelas kita tidak sependapat terkait vonis denda, karena kita menuntut kurungan penjara satu tahun, sedangkan majelis hakim hanya memberikan denda dan subsidi,” tutupnya.
Sedangkan untuk kasusnya, terdakwa juga sudah menyatakan secara umum pada saat dipersidangan, bahwa dirinya tidak mengetahui terkait penggunaan gelar tersebut, Pengadilan pun sependapat kalau perbuatan Rini Pratiwi memang bersalah dan sudah dinyatakan bersalah, hanya tinggal vonis saja.







Comment