Tanjungpinang, SuaraKepri.com — Penangkapan kasus tindak pidana penyelundupan narkotika di Pelabuhan Sri Bintan Pura seharusnya menjadi momentum penting bagi publik untuk mengetahui hasil kerja aparat penegak hukum.
Namun, konferensi pers yang digelar Kantor Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang kali ini justru menuai sorotan dari sejumlah wartawan.
Pasalnya, undangan konferensi pers tersebut dikabarkan hanya disebarkan secara terbatas kepada beberapa media tertentu. Dalam pesan undangan yang beredar, tercantum keterangan: “Pesan ini bersifat khusus dan tidak untuk disebarluaskan ke pihak/media lain. Diharapkan kepada pihak/media yang kami undang.”
Kebijakan pembatasan undangan ini dinilai berbeda dengan masa kepemimpinan sebelumnya.
“Beda kepala, beda kebijakan. Dulu waktu pejabat lama mana ada pakai batasan-batasan,” ujar wartawan senior Tanjungpinang, Mori Guspian, yang mengaku kecewa atas kebijakan tersebut, Rabu (15/10).
Ia menilai, selama ini Bea Cukai Tanjungpinang dikenal terbuka terhadap media dan tidak pernah membatasi jumlah wartawan yang hadir.
“Dulu berapa banyak wartawan ditampung, sama seperti waktu penangkapan narkoba dulu. Wartawan mana bisa dibatasi, mereka punya hak semuanya,” tegasnya.
Menurut Mori, konferensi pers seharusnya menjadi ruang terbuka bagi media untuk memperoleh informasi resmi dan akurat dari sumber berwenang.
“Kalau tidak, jangan disebut konferensi pers. Itu bukan konferensi pers namanya,” ujarnya.
Ia juga menilai pembatasan ini sama saja dengan menghalangi tugas jurnalis dalam memperoleh informasi publik.
“Pembatasan konferensi pers sama aja membatasi ruang lingkup wartawan untuk memperoleh informasi,” tambahnya.
Mori mengingatkan bahwa Bea Cukai sebagai lembaga publik seharusnya mendukung keterbukaan informasi, bukan sebaliknya.
“Bea Cukai seharusnya mendukung keterbukaan informasi publik. Jangan salahkan wartawan kalau nanti pemberitaan jadi tidak berimbang, sementara mereka tidak diberi ruang dan waktu yang sama,” ujarnya menegaskan.
Ia berharap kebijakan pembatasan ini dapat dievaluasi, agar hubungan antara Bea Cukai dan insan pers tetap terjalin baik serta sesuai dengan prinsip transparansi informasi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang, Joko Tri Rukmono, maupun pihak Humas BC Tanjungpinang belum dapat dikonfirmasi terkait kebijakan pembatasan undangan konferensi pers tersebut.
(Day)
Comment