Bintan, suarakepri.com – Penyidik Satreskrim Polres Bintan masih menunggu surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memeriksa Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Kasus ini melibatkan PT. Bintan Properti Indo (Eks PT. Expasindo) di Km 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, memastikan bahwa proses hukum terhadap Pj Wali Kota Tanjungpinang tetap berjalan sesuai prosedur. “Penyidik mengikuti prosedur yang ada, mengingat salah satu tersangka adalah pejabat daerah, sehingga diperlukan surat persetujuan tertulis dari Kemendagri,” ujarnya, Sabtu (23 Mei 2024).
Surat permohonan pemeriksaan dari penyidik Polres Bintan telah diterima oleh Kemendagri pada 3 Mei lalu. Berdasarkan prosedur, Kemendagri memiliki waktu maksimal 30 hari untuk memberikan balasan. Namun hingga kini, penyidik masih belum menerima surat tersebut. “Kita masih menunggu suratnya dari Kemendagri,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik telah menahan dua dari tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu M Riduan, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Bintan, serta Budiman, seorang honorer di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Polres Bintan terus mengawal kasus ini dengan ketat, menunggu kelengkapan administrasi dari Kemendagri untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Hasan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang.





Comment