Promo FBS
FBS Reliable Broker
BintanBreaking News

Polemik Lahan dan Kompensasi, Warga Kampung Tenggel Minta Hentikan Aktivitas Pengeboran di Pulau Poto

402
×

Polemik Lahan dan Kompensasi, Warga Kampung Tenggel Minta Hentikan Aktivitas Pengeboran di Pulau Poto

Sebarkan artikel ini
Pertemuan yang dilakukan oleh Pihak Warga Kampung Tenggel yang dipimpin langsung oleh Ketua RW 03, Mustakim dengan perwakilan PT BAI, diwakili oleh Humasnya, Antonius Nobol H./Mori Suara Kepri

BINTAN, SuaraKepri.com – Aksi warga Kampung Tenggel, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, memuncak pada Kamis (26/3) dengan penghentian paksa aktivitas pengeboran yang dilakukan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di kawasan Pulau Poto. Langkah tegas itu diambil setelah warga menilai perusahaan tidak memenuhi kewajiban sosialisasi, kejelasan perizinan, serta kompensasi atas dampak operasional yang dirasakan masyarakat setempat.

Dialog yang berlangsung di Balai Pertemuan Kampung Tenggel itu mempertemukan warga dengan perwakilan perusahaan. PT BAI diwakili Humas Antonius Nobel H, sementara warga dipimpin Ketua RW 03 Kampung Tenggel, M Mustaqim. Turut hadir Ketua BPD Desa Kelong, Umar Husein, serta aparat kepolisian dari Polsek Bintan Timur dan Babinsa yang mengawal ketat jalannya pertemuan.

Aktivitas Subkontraktor Dinilai Rugikan Nelayan

Warga menilai kegiatan subkontraktor PT BAI, PT Shandong Geologi Eksplorasi, telah merugikan nelayan yang menggantungkan hidup pada hasil laut di sekitar Pulau Poto. Selain pengeboran darat dan laut, warga juga mengeluhkan aktivitas penimbunan yang berlangsung tanpa pemberitahuan.

“Karena saat ini yang kami ketahui, pihak perusahaan telah memasukkan alat berat dan beraktivitas seperti pengeboran darat maupun laut, selain itu ada juga aktivitas penimbunan yang dilakukan,” ujar seorang warga.

Menurut warga, sebelum memulai aktivitas, perusahaan wajib mengedepankan sosialisasi yang jelas dan menyepakati hak-hak warga terdampak secara tertulis. Inti tuntutan warga adalah ketiadaan kejelasan kompensasi.

Warga Tuntut Kejelasan Izin dan Kompensasi

Ketua RW 03, Mokhamad Mustakim, mengungkapkan warga baru mengetahui adanya pengeboran setelah alat berat beroperasi di dua lokasi, baik darat maupun perairan Pulau Poto, tanpa pemberitahuan resmi.

“Kami minta dihentikan. Karena izin mereka tidak ada. Kami tidak tahu apa-apa. Ini bentuk kesewenang-wenangan,” tegas Mustakim.

Ia menyoroti keresahan warga yang semakin dalam mengingat belum lama terjadi kecelakaan kerja yang menewaskan salah satu pekerja di lokasi tersebut.

Mustakim menambahkan, awalnya warga berniat bersilaturahmi dengan para pekerja di momen Lebaran. Namun, niat itu berubah menjadi aksi penolakan setelah mereka memastikan langsung jenis pekerjaan yang tengah berlangsung.

“Kami lihat sendiri aktivitas pengeboran. Warga tidak mengizinkan proyek apa pun sebelum semua permasalahan tuntas. Terutama dokumen AMDAL dan kejelasan kompensasi untuk masyarakat. Setiap kami tanya, pasti dijawab ‘ada kompensasi’. Tapi kapan? Kami tidak tahu,” ujar Mustakim.

Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan sempat berjanji akan berdialog, namun hingga alat berat beroperasi, janji itu belum terealisasi. “Semuanya harus selesai dulu, baru ada aktivitas,” tegasnya.

PT BAI: Masih Tahap Pengambilan Sampel

Menanggapi aksi warga, Humas PT BAI Antonius Nobel H menyatakan pihaknya akan menampung seluruh aspirasi dan tuntutan warga untuk diteruskan kepada manajemen perusahaan.

“Kita di sini mencoba dialog dulu dengan warga, apa saja keluhan dan permintaan mereka. Nanti akan kita sampaikan dengan pihak perusahaan,” ujar Antonius.

Ia menjelaskan, aktivitas di Pulau Poto saat ini merupakan bagian dari pengambilan sampel lahan yang telah dikuasai perusahaan seluas kurang lebih 700 hektar. Pengambilan sampel dilakukan oleh subkontraktor PT Shandong Geologi Eksplorasi.

“Nah, dari pengambilan sampel ini, akan dinilai apakah sampel tersebut masuk dalam kriteria perusahaan,” paparnya.

Terkait klaim warga atas lahan seluas 100 hektar di RT 09 dan RT 10, Antonius menegaskan wilayah itu berada di luar kriteria lahan milik PT BAI.

“Sementara lahan yang 100 hektar yang diklaim oleh warga RT 09 maupun RT 10, bagian dari RW 03 Kampung Tenggel, berada di luar kriteria lahan perusahaan kita (PT BAI). Tidak masuk pada intinya,” ungkapnya.

Mengenai tuntutan kompensasi, Antonius menyatakan pihaknya akan melakukan telaah lebih lanjut. “Termasuk hal kompensasi kita sampaikan dulu ke pihak perusahaan juga. Kalau saya kan tidak bisa untuk mengambil keputusan,” tegasnya.

Aparat Kawal Ketat Pertemuan Hingga Berjalan Kondusif

Sepanjang pertemuan berlangsung, situasi di lokasi terpantau kondusif berkat pengawalan ketat personel Polsek Bintan Timur, dimana dipimpin langsung Polsubsektor, IPDA Arif Matondang dan Babinsa. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT BAI apakah aktivitas pengeboran akan dihentikan sementara atau tetap berlanjut pasca-dialog.

Warga berharap perusahaan segera memenuhi kewajiban kompensasi dan menyelesaikan seluruh prosedur perizinan sebelum kembali melakukan aktivitas operasional di wilayah tersebut.

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat