Promo FBS
FBS Reliable Broker
Breaking NewsTanjungpinang

Sebelumnya Bunuh Selingkuhan dan Setelah Bebas, Nasrun Kembali Bunuh Istrinya

480
×

Sebelumnya Bunuh Selingkuhan dan Setelah Bebas, Nasrun Kembali Bunuh Istrinya

Sebarkan artikel ini
Pihak kepolisian gabungan, dari anggota Polresta Tanjungpinang dan Polsek Tanjunpinang Timur saat mengamankan lokasi rumah seorang istri, korban pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya mantan residivis kasus yang sama./Ist

Tanjungpinang, SuaraKepri.com  – Sebelumnya telah membunuh selingkuhan, setelah bebas dari Penjara, Nasrun Dj kembali berurusan dengan Polisi atas kematian Istrinya. Nasib nahas menimpa seorang wanita di Kota Tanjungpinang. Ia ditemukan tewas diduga menjadi korban pembunuhan oleh suaminya sendiri, Rabu (25/2/2026) malam.

Terduga pelaku, Nasrun Dj (42), baru saja menghirup udara bebas dari Lapas Kelas I A Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Peristiwa dugaan pembunuhan ini terjadi di Jalan Ganet, Blok Bougenvile 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, sekitar pukul 19.30 WIB. Kabar duka ini sontak mengguncang warga sekitar.

Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian dari Polresta Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur langsung tiba di lokasi.

“Benar ada peristiwa itu. Saat ini tim berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Iptu Pepen Oktavendri, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, saat dikonfirmasi.

Bebas Bersyarat, Kini Kembali Jadi Pelaku Pembunuhan 

Informasi yang dihimpun, Nasrun Dj bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Hal ini dibenarkan oleh pejabat Lapas Kelas I A Tanjungpinang.

“Ia bebas bersyarat pada bulan Agustus 2025 yang lalu. Bukan bebas murni,” ujar Tama, KPPR Lapas Tanjunpinang tersebut, Rabu (25/2) malam.

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Pertama

Nama Nasrun Dj memang sudah tak asing di telinga aparat penegak hukum. Sebelumnya, ia divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas kasus pembunuhan terhadap Supartini (37) pada tahun 2018 silam.

Saat itu, Nasrun dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Aksi bengisnya dilakukan dengan membuang korban ke bawah Jembatan Sei Wacopek, Dompak, Kecamatan Bukit Bestari.

Mayat Supartini ditemukan dalam kondisi mengapung dengan separuh badannya—dari pinggang hingga kepala—dimasukkan ke dalam karung warna putih. Korban yang saat itu mengenakan jilbab merah hanya terlihat bagian kakinya. Penemuan mayat ini sempat menggegerkan warga Dompak.

Kini, pria yang baru menghirup bebas itu harus kembali berurusan dengan polisi atas dugaan pembunuhan terhadap istrinya sendiri.

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat