Promo FBS
FBS Reliable Broker
Breaking NewsKriminalNasional

Dagang Ganja di Rumah, Pria Ini Berhasil Diamankan Polres Oku

944
×

Dagang Ganja di Rumah, Pria Ini Berhasil Diamankan Polres Oku

Sebarkan artikel ini
Inilah pelaku bernama Hendri Budianto yang berhasil diamankan oleh Polres Kabupaten Oku, pada hari Minggu siang (15/1), di rumahnya karena diduga melakukan transaksi Narkoba jenis Ganja./F.Sri H

OKU, SuaraKepri.com – Seorang pria bernama Hendri Budianto, berusia 50 tahun, berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Oku.
Pria setengah baya tersebut, berdasarkan informasi masyarakat, sering memperjualbelikan Narkoba jenis Ganja, di rumahnya Jln. Kol. Burlian No.16 RT/TW. 007/002, Kelurahan Saung Naga, Kec. Baturaja Barat, Kabupaten OKU.


Adapun kronologis penangkapan, yaitu pada hari Minggu, tanggal 15 Januari 2023, sekiranya pukul 12.30 Wib, didapat informasi di rumah milik Hendri sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Azis mengatakan, selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan mendalam terhadap informasi yang diterima tersebut.


“Dan benar informasi yang didapat tersebut bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi di seputaran rumah pelaku. Anggota melakukan pengintaian dan penyergapan,” ujar Ujang.


Saat dilakukan pengamanan terhadap Hendri Budianto dan dilakukan penggeledahan badan serta tempat tinggal didapati barang bukti.
“Barang bukti itu berupa satu buah tas berisikan 2 bungkus dibalut lakban warna kuning didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 30, 57 Gram. 5 bungkus kertas nasi didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 90, 90 Gram. 1 bungkus kotak rokok merk sampoerna mild didalamnya berisikan kertas nasi didalamnya terdapat daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1, 45 Gram. Sera 1 bungkus kertas Papir,” jelasnya.
Keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari kamar, pelaku Hendri Budianto.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan, ke Mapolres Oku guna diproses secara hukum.


“Pelaku kita jerat dengan pasal Narkotika Primer pasal 114 ayat ( 1 )  subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009,” ungkap Ujang.

Penulis : Sri Handayani

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat