Kalbar, SuaraKepri.com – Upaya pengiriman sebanyak 6.266 butir telur penyu dari Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau ke Kalimantan Barat (Kalbar) menggunakan kapal digagalkan polisi. Dalam kasus tersebut, dua orang tersangka berinisial E dan M ditangkap di Pelabuhan Kapek, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Raden Petit Wijaya mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Polairud Polda Kalbar terkait adanya penyelundupan telur penyu ilegal yang selanjutnya langsung ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku. “Dari laporan itu, tim gabungan langsung melakukan penangkapan,” kata Petit melalui keterangan tertulis, Kamis (27/7/2023).
Petit menerangkan, pengiriman telur dari satwa dilindungi ini tidak dilengkapi dengan dokumen dan diduga akan diperjualbelikan. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka membawa 9 buah kardus dan 2 buah tas, yang berisi total telur penyu sebanyak 6.266 butir.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA).
Sementara itu, salah seorang warga Tambelan, Heri cukup menyanyangkan adanya penangkapan diduga pelaku perdagangan telur penyu asal daerahnya.
“Padahal di daerah kami sudah sering dilakukan sosialisasi larangan perdagangan telur penyu, karena telur penyu merupakan hewan yang masuk dalam konservasi dan dilindungi,” ungkapnya. (Revo)
Comment