NAGAN RAYA, SuaraKepri.com –
Dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja ( PPPK) di lingkup Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda (SIM) Nagan Raya pada bulan Desember 2022 lalu seperti ada keganjilan.
Ada para peserta yang tidak lengkap syaratnya, namun ada Calon PPPK tetap lolos.
Padahal oknum peserta tersebut diduga tidak benar melengkapi bahan dan persyaratan yang telah ditentukan.
Hal ini dianggap melanggar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan Nomor :968 Tahun 2022, tentang mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)untuk jabatan Fungsional tenaga Kesehatan tahun 2022.
Salah satu peserta, berinisial ER calon P3K merasa dirugikan dikarenakan sejak tahun 2011, ia tenaga honorer di RSUD SIM sampai dengan sekarang masih aktif.
Dan dia sudah melaporkan ke BKPSDM Nagan Raya terkait ada oknum yang terduga tidak lengkap bahan atau tidak memenuhi Syarat Administrasi Calon P3K di bidang Kesehatan.
Setelah melaporkan ke Dinas BKPSDM ianya langsung dipanggil oleh Pimpinan RUSD SIM yang didampingi kepala Ruangan Syarifah Khairani, terkait oknum tidak lengkap persyaratan Calon P3K pada tahun 2022.
Dalam keputusan Menteri tersebut sudah jelas tetarakan yang bahwa jenis jabatan funsional tenaga Kesehatan yang mensyarakan surat tanda Registrasi ( STR) terlampir pada lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusam Menteri ini.
Dan bagi pelamar sudah jelas tetara di surat keputusan di poin empat yang bahwa bagi pelamar pada jenis jabatan funsional sebagai mana diktum kedua wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja minimal dua tahun untuk jenjang terampil.
Adapun orang yang tidak memenuhi Syarat yakni RA – (TMT: 1 Januari 2016), Resign 01 Maret 2020), – Masuk kembali (01 Juli 2022) Catatan: Pengabdian terputus, Tidak memenuhi syarat pendaftar PPPK sesuai dgn aturan KemenpanRB dlm persyaratan pelamar mengabdi pada faskes sesuai dgn profesi yg dilamar minimal 2 (dua) thn secara terus-menerus.
Dan juga MJ .(TMT: 01 Maret 2020) Masih dlm Orientasi selama 4 bln terhitung maret-juli 2020) Catatan: Belum cukup masa kerja selama 2 Tahun, Tidak memenuhi syarat pendaftar PPPK sesuai dgn aturan KemenpanRB dlm persyaratan pelamar mengabdi pada faskes sesuai dgn profesi yg dilamar minimal 2 (dua) tahun secara terus-menerus.
Selain itu juga VM. – (TMT: 01 Maret 2020)Masih dlm Orientasi selama 4 bln terhitung maret-juli 2020)
Catatan: Belum cukup masa kerja selama 2 thn, dan Tidak memenuhi syarat pendaftar, PPPK sesuai dgn aturan KemenpanRB dlm persyaratan pelamar mengabdi pada faskes sesuai dgn profesi yg dilamar minimal 2 (dua) thn secara terus-menerus.
Yang ke empat atas nama SR. – TMT: 01 Januari 2018 sampai 01 September 2020 (ADM ruang OK), TMT: 01 Mei 2021 (Ruang Radiologi s/d skrng), masa orientasi 4 bln terhitung (mei-agustus 2021)
Catatan: Belum cukup masa mengabdi di ruang radiologi sesuai profesi selama 2 thn secara terus menerus, dan Tidak memenuhi syarat pendaftar PPPK sesuai dgn aturan KemenpanRB dlm persyaratan pelamar mengabdi pada faskes sesuai dgn profesi yg dilamar minimal 2 (dua) thn secara terus-menerus.
ER minta kepada Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah agar benar benar di pelajari terkait bahan Administrasi tersebut.
“Karena ada orang baru kerja kok bisa lengkap bahannya. Tentu ada permainan di balik batu,” ujar ER, dikutip dari Beritamerdekaonline.
Kabid Perencanaan dan Pengembangan BKPSDM Nagan Raya Miko yang hubungi Media ini Jum’at (13/1), Via Telepon Selulernya walaupun terhubung tapi tidak diangkat. Bahkan melalui pesan WhatsApp juga tidak dibalas sampai berita ini ditayangkan.
Penulis : Desta

Comment