Promo FBS
FBS Reliable Broker
KriminalNasional

Tim Satreskrim Polres Aceh Singkil Gelar Perkara Kasus Kebun Sawit

686
×

Tim Satreskrim Polres Aceh Singkil Gelar Perkara Kasus Kebun Sawit

Sebarkan artikel ini
Tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil Gelar perkara lapangan terkait kasus pengrusakan kebun kelapa sawit dan pokok durian yang dilakukan oleh Oknum AB alias ND bersama Cs, di lahan perkebunan Hj. Nawarti Desa Silatong, Kecamatan Simpang kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (2/2)./F.Desta

Aceh Singkil, SuaraKepri.com – Gelar perkara Lapangan terkait kasus pengrusakan kebun kelapa sawit dan pohon durian akhirnya dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil, Kamis (2/2).

Pengrusakan ini diduga dilakukan oleh oknum AB alias ND bersama Cs, lahan perkebunan Hj. Nawarti di Desa Silatong, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.

Turut hadir dalam gelar perkara ini Kades Silatong Habibi, Mawardi selalu Sekretaris Desa, Saleh Kepala Dusun, H.M.Husen merupakan Ketua BPG Silatong, H. Tantawi tokoh masyarakat, serta Hj. Nawarti
bersama Kuasa Hukumnya Muhammad Safar S.S.y CPCLE., CLM., CPM.

AB alias ND bersama Cs turut didampingi kuasa hukumnya yakni Herman Putra, SH.

Gelar perkara ini dipimpin Kanit Pidum PIDUM Aipda Riri Fredianto, dan hadir juga pihak dari BPN Aceh Singkil diwakili oleh Haris Munandar, Ari Firmansyah dan Eko Muliyo Santoso Pohan.

Adik kandung Hj. Nawarti,Syahbudin Padang mengatakan terlapor adalah AB alias ND bersama Cs,

“Mereka kami laporkan ke Polres karena ada dugaan kasus pengrusakan dan pencurian buah sawit pada 7 bulan lalu, dan kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Aceh Singkil Oleh kuasa hukum kakak saya,” ucapnya.

Permasalahan ini sebetulnya sudah berlarut-larut, dan sudah beberapa kali dimediasi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Silatong Kecamatan Simpang Kanan.

“Dikarenakan pihak AB alias ND bersama Cs tetap bersikeras, sehingga kakak saya melaporkan yang bersangkutan ke Polres Aceh Singkil atas dugaan pengrusakan kebun kelapa sawit dan pokok durian serta kuburan almarhum suami Hj. Nawrti. Diduga ada perbuatan pencurian buah sawit milik Hj. Nawarti, dugaan dilakukan oleh oknum ND bersama Cs juga,” jelasnya.

Lanjut Padang, hal ini disesuaikan dengan Surat tanda terima Laporan Polisi pada tanggal/03/11/2022 dengan Nomor SkTBL/X1/ SKPT Polres Aceh Singkil/Polda Aceh/2022.

“Kuasa hukum Nawarti resmi melaporkan perbuatan perusakan tanaman kelapa sawit dan pokok durian sesuai pasal 406 KUHP yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang bernama AB alias ND bersma Cs,” tuturnya.

Penulis : Desta Rel

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat