Oleh: Mori Guspian
Pemimpin Redaksi/Penanggung jawab Suara Kepri
Inisiasi Komunitas Awak media Kontrol Anggaran Publikasi (KAKAP) Provinsi Kepri
KEPRI – Adanya kehebohan pemberitaan dugaan ‘Skandal Raksasa Pokir di Publikasi’ mendapatkan respon dari pemilik media lainnya dengan ‘berbalas pantun’, tentunya hal ini menjadi daya tarik tersendiri. Dugaan persekongkolan sistematis yang melibatkan oknum pejabat pemerintah daerah dan segelintir korporasi media berawal sorotan Komunitas Awak media Kontrol Anggaran Publikasi (KAKAP). Modusnya terbilang klasik namun dieksekusi dengan sangat terstruktur: bermain di anggaran publikasi dan pengadaan jasa pemerintah, dengan dalih mulia “menyerap pokok pikiran rakyat” dan “membangun komunikasi publik”.
Ironisnya, di balik jargon partisipasi masyarakat tersebut, justru tersimpan praktik haram yang diperkirakan telah menggerus keuangan negara hingga mendekati Rp 300 miliar secara bertahap selama tujuh hingga delapan tahun terakhir. Bukan hanya terjadi setahun atau di satu OPD saja, karena dalam pemberitaan dugaan ‘Skandal Raksasa Pokir di Publikasi’ ini telah terjadi bertahun-tahun dan beberapa pemerintahan daerah di Kepri.
Praktik ini tidak hanya terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, tetapi juga telah menjalar dan membudaya di hampir seluruh Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Kepri. Ini bukan sekadar kebocoran anggaran; ini adalah darurat moral dan tata kelola pemerintahan.
Modus Operandi: “Belah Semangka” dan Perbudakan Anggaran
Yang paling memprihatinkan dari temuan KAKAP adalah bagaimana mekanisme “Pokir” (Pokok Pikiran) yang seharusnya menjadi instrumen aspirasi rakyat, justru dipelintir menjadi alat bagi-bagi proyek. Alih-alih mengedepankan profesionalisme dan verifikasi faktual media, anggaran publikasi ini hanya dialirkan ke perusahaan media “titipan” yang memiliki kedekatan dengan oknum dewan dan pejabat eksekutif.
Media yang tidak memiliki kualifikasi memadai, bahkan yang hanya berbekal verifikasi administratif, bisa dengan mudah mengalahkan media profesional yang telah terverifikasi faktual. Ini adalah tamparan keras bagi ekosistem pers yang sehat. Dalam dunia jurnalistik, kualitas dan kredibilitas seharusnya menjadi panglima, bukan kedekatan politik atau kemampuan menyetor.
Lebih parah lagi, praktik ini telah melahirkan apa yang disebut dengan istilah “belah semangka”. Awalnya, diduga oknum Dewan hanya menikmati 20-30 persen “bagi hasil”. Namun, karena adanya persaingan tidak sehat antar oknum media yang berebut kue anggaran, setoran kepada oknum dewan dan pejabat meroket hingga 50 persen, bahkan 70-75 persen. Bahkan, ada oknum perusahaan yang nekat membayar di muka demi memastikan proyek mengalir ke kantong mereka.
Jika skema setoran mencapai 75 persen, lantas apa yang tersisa untuk pelaksanaan pekerjaan publikasi yang berkualitas? Jawabannya: hampir tidak ada. Uang rakyat yang dianggarkan untuk menyebarluaskan informasi pembangunan dan menyerap aspirasi, justru habis dikorupsi sebelum sempat menyentuh proses jurnalistik yang sesungguhnya.
Pertanggungjawaban Kolektif dan Kebutuhan Tindakan Tegas
Modus ini bukanlah rahasia lagi di kalangan pelaku industri. Ia berlangsung transparan di antara para oknum, namun terselubung rapi dari publik. Celakanya, praktik ini dijalankan secara kolektif dan berjamaah, sehingga tercipta lingkaran setan yang sulit diputus. Semua pihak yang terlibat saling menikmati, sementara rakyat dirugikan dan media-media kredibel tersingkirkan.
Dengan keadaan ini, masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Kepri untuk segera mengevaluasi secara total Peraturan Gubernur terkait pengadaan jasa publikasi. Jangan biarkan aturan terus dimanipulasi untuk kepentingan segelintir orang. Kualifikasi dan Verifikasi media harus menjadi harga mati, bukan sekadar formalitas.
Adanya istilah dugaan ‘Skandal Raksasa Pokir di Publikasi’ yang telah merugikan negara untuk menggiring Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kembali mengaudit belanja publikasi di Pemerintah Daerah yang ada di Kepri, khususnya Pemprov Kepri. BPKP diharapkan dapat mengaudit lebih teliti dari hasil realisasi anggaran belanja publikasi ini. Sebenarnya mereka bisa mendapatkan celah dengan adanya perbedaan nilai yang diperoleh media satu dengan media lainnya. Apa dasar perbedaan nilai anggaran kerjasama yg diberikan?Apa kualifikasi media tersebut mendapatkan ‘Kue’ anggaran Publikasi lebih besar?.
Kenapa akan menjadi Skandal Raksasa bila kasus dugaan Pokir di Anggaran Publikasi ini terungkap, maka kemungkinan besar akan melibatkan pelaku yang lebih ramai (oknum legislatif, oknum eksekutif dan oknum media).
Selain itu kasus ini sudah berlangsung bertahun-tahun hampir 8 tahun, tidak hanya satu pemerintahan ataupun satu OPD. Bahkan hanya bermodalkan jasa dari web hosting media online, dapat digunakan sebagai acuan untuk mendapatkan ‘cuan keuntungan’ yang lebih besar oleh para oknum.
Yang terakhir, kami mengajak insan pers sejati di Kepri untuk tidak terjebak dalam pusaran ini. Profesi wartawan adalah profesi mulia yang mengemban amanah kebenaran. Jangan biarkan idealismenya ternoda oleh praktik “bela semangka” yang hanya akan menghancurkan kredibilitas pers di mata masyarakat.
Dengan adanya berita ‘berbalas pantun’ terhadap pemberitaan dugaan ‘Skandal Raksasa Pokir di Anggaran Publikasi’ tanpa sumber dan perimbangan, semoga beberapa media tersebut tetap mengedepankan independensi pers. Sementara berita awal yang menyorot terkait dugaan skandal ini, para narasumber terkait seperti Sekda Kepri hingga Kadis Kominfo Kepri, masih bungkam, dimana mereka pihak berkompeten menjawab hal ini. Diharapkan, semoga bukan sekedar ‘multitafsir’ terhadap sesama media pers atau menunjukkan tanda tanya sebuah kegelisahan adanya berita tersebut?.
Skandal Rp 300 miliar ini adalah puncak gunung es dari kebusukan sistemik. Jika tidak dihentikan hari ini, besok rakyat Kepri akan terus membayar mahal harga demokrasi yang ternoda oleh dugaan korupsi berjamaah.
Selamatkan uang rakyat, bongkar persekongkolan ini sampai ke akar-akarnya!

Comment