Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Kejati Kepri Terima Sitaan Rp 4,4 Milliar Dari Dua Pelaku Korupsi

426
×

Kejati Kepri Terima Sitaan Rp 4,4 Milliar Dari Dua Pelaku Korupsi

Sebarkan artikel ini
Inilah uang yang berhasil disita oleh Kejati Kepri dari dua terpidana korupsi. | SuaraKepri.com

TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kembali menyita uang hasil korupsi dari para pelaku yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Adapun dua pelaku korupsi yang telah mereka sita adalah Yuni Widiyanti terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Anambas dan Rudjianto, terpidana pembangunan di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang.

Kajati Kepri, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Yulianto SH dalam jumpa pers, pada hari Selasa (23/9) di Kantor Kejati, Senggarang, mengatakan jumlah uang yang mereka sita dari dua pelaku itu berjumlah Rp 4.453.954.000,-.

“Setelah divonis Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, kedua terpidana telah dieksekusi badan terlebih dahulu. Karena wewenang untuk melakukan eksekusi inin adalah kita (Kejati Kepri),” ujarnya.

Eksekusi badan ini sendiri berupa pidana penjara 1 tahun 1 bulan terhadap terdakwa Yuni Widiyanti dalam korupsi pengadaan alat kesehatan di Anambas dan pidana 1 tahun 2 bulan penjara untuk terdakwa korupsi UMRAH, Rudjianto Sujatmiko.

“Uang yang kita sita merepukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hari ini disaksikan media kita kembalikan kerugian Negara dengan menyetor ke rekening PNBP Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Tanjungpinang,” tegasnya.

mengatakan, penyetoran PNBP dari Penyitaan Nilai Kerugiaan negara dari Tersangka Korupsi Alkes dan Korupsi UMRAH ini, dilakukan, sebagai Tindak Lanjut Eksekusi pada Terdakwa Korupsi.

Penyetoran ini sendiri, lanjutnya berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri telah menangkap dan menahan tersangka Yuni Widiyanti sebagai Direktur CV. Intan Diantika, dan dalam penyidikan ini berhasil disita Rp3.589.080.000 kerugian negara,” jelasnya.

Sementara itu terhadap tersangka korupsi proyek pembangunan ruang kompetensi UMRAH, Tengku Afrizal selaku PPK dan Direktur PT Prambanan Dwipaka Batam Rudjianto Sujatmiko, bersama nilai kerugian sebesar Rp 864.874.000,-.

Berdasarkan pengakuan Yulianto, Penyetoran dan pengembalian yang dilakukan pihaknya merupakan terbesar yang dilakukan Kejaksaan Tinggi se-Indonesia, dalam pelaksanaan recovery asset atau nilai kerugian negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dasar penyitaan yang kami lakukan ini berdasarkan menelusuri aliran dana dari para pelaku berdasarkan transaksi hingga pengakuan para pelaku. Istilah ini dikenal dengan follow the money atau mengikuti aliran uang hasil korupsi,” ungkapnya.

[sk]

Comment