Hampir Setahun Di Hotel Yang Berbeda-beda
TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Ternyata PZ, pelaku pencabulan terhadap seorang siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) swasta Tanjungpinang, telah melakukan hubungan badan beberapa kali terhadap korban.
Bahkan kejadian hubungan badan terlarang itu dilakukan di kamar hotel yang berbeda-beda sebelumnya. Perkenalan, PZ mantan ajudan sekretaris daerah kabupaten (Sekdakab) Lingga ini telah berlangsung selama lebih kurang satu tahun ini.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah siswi tersebut ingin memutuskan PZ, di Hotel Nirwana Bintan, Jalan Ir. Juanda, Pancur, pada hari Sabtu (27/9) malam.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Jaswir dari hasil pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban.
“Mereka sudah berkenalan lebih kurang setahun lalu. Mereka juga sudah beberapa kali sempat berhubungan badan di sejumlah hotel di Tanjungpinang,” ujar Jaswir.
Adapun hotel yang pernah mereka inap melakukan hubungan badan adalah hotel Laguna dan Bintan Plaza.
Hubungan terlarang antara Pz dan sebut saja bunga tersebut berawal dari perkenalan keduanya di media sosial facebook.
“Mereka kenalan melalui media dari facebook, Pz lalu meminta nomor handphone dan berkomunikasi secara intens dengannya. Komunikasi keduanya semakin dalam, ketika Pz mulai meyakinkan gadis itu bahwa dirinya masih bujang,” jelasnya.
Pz pun mengakui kepada Bunga sebagai konsultan di Lingga. Kepercayaan gadis ini kian memuncak ketika dirinya diperlakukan begitu istimewa oleh Pz.
“Dia selalu diberi uang dan handpone, bahkan PZ juga bersedia member ongkos sekolah dan biaya hidupnya Bunga,” tambahnya.
Bagi Jaswir, siapa yang tidak tergoda, apalagi anak dibawah umur seperti Bunga yang iming-imingi dengan barang dan harapan.
“Anak-anak tidak sama dengan orang dewasa ketika dibujuk dengan uang dan barang-barang,” jelas Jaswir lagi.
Tetapi status PZ mulai tercium oleh Bunga, saat PZ membeli popok dan pakaian anak bayi.
“Dia (Bunga) pun mulai curiga, mengetahui bahwa PZ sudah beristri dan bahkan baru saja melahirkan anak pertamanya. Bunga terus mencari tahu identitas dan status PZ,” paparnya.
Dan akhirnya Bunga pun mengetahui bahwa PZ telah memiliki anak dan istri.
“Setelah mengetahui telah beristri, Bunga pun menjalin hubungan dengan orang lain. Tidak cuma itu, gadis itu pun memilih tidak mau melayani lagi permintaan PZ saat berada di kamar Hotel Nirwana Bintan tersebut,” tegas Jaswir.
Lanjutnya, saat itulah, PZ mulai memaksa Bunga untuk berhubungan badan lagi. “Bunga langsung memberontak dan menolak permintaan PZ hingga baju bunga ikut robek hingga pakaian dalamnya,” ungkapnya.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Bukit Bestari sudah meminta keterangan dari Bunga, PZ dan karyawan Hotel Nirwana Bintan sebagai saksi.
“Pelaku atas perbuatannya terancam UU No. 23 Tahun 2002, ancamannya pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah),” tutupnya.
[sk]



Comment