
TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Hampir sebulan orangtua korban pencabulan, warga Jalan Sultan Mahmud telah melaporkan ke pihak Polres Tanjungpinang. Akhirnya pada hari Senin (20/10) pelaku, HS yang diduga telah mencabuli, sebut saja Bunga, baru dipanggil dan diperiksa oleh Unit Perlindungan Perumpuan dan Anak, Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Awalnya pihak penyelidik beralasan bahwa pihaknya belum menerima bukti visum yang dilakukan oleh pihak RSUP Kepri, meski telah dua minggu visum itu dilakukan. Sementara dari pihak RSUP Kepri, wakil Direktur pelayanan RSUP Kepri, Sunarto membantah bahwa hasil visum telah keluar tidak sampai seminggu.
“Saya juga pernah dihubungi dari KPPAD Kepri kita, sudah saya jelaskan bahwa hasil visum itu sudah bisa diambil tidak sampai seminggu,” ujar Sunarto ketika belum lama ini dihubungi.
Adanya pemeriksaan HS diduga pelaku cabul ini dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Nurman. “Benar, sudah kita panggil dan kita periksa. Tetapi status dia (HS) sementara kita panggil sebagai saksi,” ujar Nurman.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ketapang Kepri, yang bergerak dalam perlindungan anak dan perempuaan, Agnes Vida Pitauli sangat menyanyangkan kinerja pihak kepolisian yang dinilainya lambat menangani kasus pencabulan ini.
“Buktinya pelaku kasus pencabulan pernah kabur tidak jauh dari lokasi atau rumah korban pencabulan ini karena lambat ditangani. Apakah kita ingin kejadian ini terulang kembali,” ungkapnya penuh kekesalan.
[sk]


Comment