Rekaman Video Jurnalis Bisa Jadi Alat Bukti Menjerat Tersangka

Tanjungpinang – Ketua Persatuan Wartawan Kepri (PWK), Mawardi Cagau menilai proses hukum oleh Polres Tanjungpinang adanya laporan jurnalis yang telah terjadi ancaman dan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik dinilai lambat. Cagau sapaan akrabnya menilai bahwa korban saksi, saksi yang berada di lokasi dan rekaman video (Audio Visiual) sudah menguatkan adanya perbuatan melawan hukum yakni menghalang-halangi pers dalam menjalankan tugasnya.
“Pers itu dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 1999, tentang pers. Dan sesuai dengan Pasal 18 Ayat 1 ysng berbunyi bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi, terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Bunyi sangat jelas dan tegas,” geramnya.
Cagau menjelaskan pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) memberikan penegasan bahwa Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik serta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
“Dengan adanya rekaman video yang memperlihatkan beberapa jurnalis yang ditarik keluar dan dicegah meliput di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang itu, pada hari Rabu (26/7) sudah bisa menjadi alat bukti yang sah. Dan video rekaman milik jurnalis serta cctv sering digunakan sebagai alat bukti untuk menjerat pelaku sebagai tersangka,” tegasnya.
[su_video url=”http://video.metrotvnews.com/selamat-pagi-indonesia/9K5G3zRb-sidang-kasus-penyelundupan-di-pn-tanjung-pinang-ricuh”]
Bahkan, Cagau melihat bahwa rekaman video kejadian itu sudah disiarkan di berita televisi nasional seperti Metro TV dan tv lokal, telah ditonton masyarakat. “Disana sangat terlihat salah seorang wartawan yang ditarik untuk keluar dari ruang sidang dan beberapa oknum preman langsung menghadang di depan pintu serta wartawan lainnya tidak dapat masuk ke ruang sidang. Bagi saya sangat jelas dan kuat adanya pelanggaran hukum,” ujarnya.
Cagau juga menyarankan agar pihak Polres Tanjungpinang segera menangkap dan mengamankan para pelaku agar tidak menghilangkan atau melarikan diri. “Saya kenal dengan adik-adik kita yang dikatakan oknum preman atau orang suruhan melakukan tindakan tersebut. Tetapi saya sangat menyanyangkan mereka tidak berpikir panjang untuk melakukan tindakan tersebut, sampai dimana uang bayaran atau gaji mereka tersebut, tetapi mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut,” ucapnya.
Lanjut Cagau, pihak Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang juga harus menjerat pelaku yang telah menyuruh melakukan tindakan dinilainya tidak beradab tersebut terhadap wartawan. “Tidak akan ada asap bila tidak ada api, tangkap juga orang yang menyuruh mereka tersebut. Jangan sampai ini terulang lagi dan harus ada efek jera,” katanya.
Sementara itu, terkait hal ini, Polres Tanjungpinang memastikan bahwa laporan jurnalis terkait kasus ancaman dan intimidasi dari preman saat menjalankan tugas jurnalis (larangan meliput sidang penyelundupan di pengadilan negeri tanjungpinang,red) saat ini sudah masuk dalam pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) khususnya dari para saksi.
“Saat ini lagi melengkapi dua alat bukti. Kita akan tindaklanjuti melalui tahapan-tahapan hukum,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian melalui Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Dulatif, Sabtu (30/7). (Erial)
[sk]



Comment