Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

PWI Dan AJI Kepri Kutuk Preman Yang Halangi Pers Meliput

418
×

PWI Dan AJI Kepri Kutuk Preman Yang Halangi Pers Meliput

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Provinsi Kepri, mengutuk keras adanya preman atau orang suruhan untuk menghalangi wartawan untuk meliput sidang lanjutan tangkapan dua kapal oleh satuan keamanan laut (Satkamla) Lantamal IV Tanjungpinang, pada hari Selasa (26/7). Adapun agenda persidangan tersebut untuk meminta keterangan saksi pemilik kapal, Ahang alias Arifin.

Ketua PWI Kepri, Ramon Damora mengutuk perbuatan preman yang tidak mengedepankan aspek hukum. Apalagi perbuatan itu juga ia dapat kabar dan laporan adanya tindak kekerasan dan merebut kamera wartawan.

“Ini perbuatan yang tidak bisa ditolelir lagi, ini sudah perbuatan melanggar hukum. Apalagi pers dalam menjalankan tugas itu dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40, tahun 1999. Mereka bisa dan jika perlu dipidanakan sebagai efek jera dan tidak terulang kembali lagi,” geram Ramon.

Jelas Ramon, berdasar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat kerja wartawan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Bila tindakan itu disertai penganiayaan, maka bisa juga dijerat dengan KUHP pasal 351. Apabila “diruang sidang pengadilan wartawan masih saja dapat diintimidasi apalagi diluar” mau jadi apa negeri ini dimana otot lebih dikedepankan daripada rasionalitas berfikir dan bertindak,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris AJI Kepri, Zailani mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum atas kejadian ini.

“Ini perbuatan diskriminasi dan intimidasi terhadap jurnalis. Kita akan mengawal proses hukum ini hingga pelaku ditangkap dan diadili. Apalagi dari sebagian besar adalah anggota AJI yang harus kita beri perlindungan dan bantuan,” ungkapnya.

[sk]

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat