Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Preman Suruhan Ahang Akhirnya Dilaporkan Ke Polresta Tanjungpinang

435
×

Preman Suruhan Ahang Akhirnya Dilaporkan Ke Polresta Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Inilah LP atas laporan wartawan adanya perbuatan mengahalngi tugas pers.

Tanjungpinang – Akibat telah menghalangi meliput dalam sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, Ahang alias Arifin, pada hari Selasa (26/7) yang lalu, akhirnya dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang. Sebagai perwakilan dari wartawan yang hadir meliput dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang itu untuk membuat laporan adalah Charles dari media online Batam Today.

Laporan Polisi (LP) sudah diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor Pol: STPL/92/K/VII/2016/ KEPRI/ SPK-Res Tpi. Sedangkan terlapor sesuai yang dilaporkan berinisial IA dan rekan-rekannya.

Kepala Sentral Pelayanan Keamanan (SPK) Polres Tanjungpinang, Ipda Jalaludin, Ka.SPK Polres Tanjungpinang menerangkan bahwa laporan tersebut telah diterima. “Laporannya telah kita terima. Dari laporan ini kita akan teruskan ke penyidik Satreskrim untuk ditindak lanjuti,” ujar Jamaluddin membenarkan adanya laporan ini.

Adapun dari LP itu dijelaskan sesuai peristiwa yang telah terjadi adanya pelanggaran Undang-undang pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. “Sesuai dengan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No.40/1999, menghalang halangi kerja pers dapat dipidana selama 2 tahun penjara atau denda ratusan juta rupiah,” tegasnya.

[sk]

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat