Tanjungpinang – Kuasa Hukum Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, Muhammad Andi Nasrun kembali tidak menghadari sidang gugatan organisasi Pembelaan Kesatuan Indonesia Bersatu (PEKAT-IB).
Gugatan Pekat IB menjalani proses mediasi melalui mediasi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Ketua OKK DPW Pekat IB, Doni Yarzal menilai kuasa hukum Gubenur Kepri tidak menghargai dan tidak kooperatif dalam kasus gugatan kekosongan wakil Gubernur Kepri.
Doni mengatakan bahwa kuasa hukum tergugat seakan-akan tidak menghargai pihaknya pasalnya kuasa hukum tergugat mangkir lagi di persidangan mediasi gugatan kekosongan gubernur Kepri dengan alasan sakit.
“Alasan sakit tersebut di sampai kepada panitera pengendalian Tanjungpinang hanya lewat telepon seluler,” ujarnya.
Ia mengatakan seharusnya untuk menghargai pihaknya dan pihak pengadilan sendiri harus ada surat keterangan yang jelas jangan cuma melalui telpon seluler.
“Dia seakan-akan tidak menghargai kami dan pengadilan masa konfirmasi cuma Melalui telepon seluler,” tegasnya.
Doni meminta agar kuasa hukum tergugat bisa kooperatif dalam proses hukum gugatan tersebut,agar tidak berkepanjangan dan berlarut-larut.
“Pihak kami juga mengharapkan agar perkara ini cepat selesai dan tidak berkepanjangan dan berlarut-larut,” ungkanya.
[sk]







Comment