NATUNA – Dewan Jaminan Sosial Nasional melaksanakan kegiatan Edukasi Publik Sistem Jaminan Sosial Nasional di Natuna, bertempat di Hotel Natuna, Selasa (25/11).
Dalam sambutannya, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, dr.Sigit Priohutomo, MPH., mengatakan Implementasi SJSN merupakan wujud nyata tekad pemerintah menjalankan amanat konstitusi dalam pasal 28H ayat (3) Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945, dimana setiap orang memiliki hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Pasal 34 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1954 mewajibkan Negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, yang diwujudkan dengan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dalam bentuk jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.
“Melalui program ini setiap penduduk diharapkan dapat memperoleh perlindungan sosial yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan berkurang atau hilangnya pendapatan karena sakit, mengalami kecelakaan kerja, memasuki usia lanjut bahkan meninggal dunia,”kata Sigit.
lanjut Sigit, Fakta lapangan saat ini menunjukan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahi betuk manfaat dari program jaminan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan dan Program Sosial Bidang Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, Sigit berharap aspek komunikasi publik perlu dioptimalkan, misalnya dengan turun langsung ke masyarakat untuk menjelaskan manfaat program-program tersebut.
“Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Dewan Jaminan Sosial Nasional dengan Persatuan Jurnalis Natuna (PJN). Kegiatan ini merupakan kegiatan terakhir di tahun 2017, yang sebelumnya telah dilaksanakan bulan Mei di Provinsi NTB, bulan Agustus di Provinsi Riau, bulan Oktober diselenggarakan di Kabupaten Merauke dan terakhir Kabupaten Natuna Provinsi Kepri,”ucapnya.
Kegiatan Edukasi Publik Sistem Jaminan Sosial Nasional dibuka oleh Bupati Natuna Hamid Rizal.
Dalam sambutan, dikatakan Bupati Natuna, Hamid Rizal, BPJS merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.
Berdasarkan dari data Dinas Kesehatan, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana, sampai saat ini telah diberlakukan integritasi peserta sebanyak 2000 jiwa.
“Pada hakekatnya, tingkat keberhasilan pelaksanaan program sangat tergantung dari seberapa kuatnya komitmen dan peran aktif semua pihak yang terkait,”kata Hamid.
Bupati Natuna, Hamid Rizal berharap kedepannya BPJS kesehatan sebagai pengelola JKN dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan mampu meningkatkan status kesehatan penduduk di Kabupaten Natuna.
“Bagi masyarakat yang mampu hendaknya dengan kesadaran sendiri untuk bisa mendaftar di BPJS Kesehatan melalui jalur mandiri. Kemudian agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan lebih merata,”ucap Hamid.
PTT, GTT dan PTT para medis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintah daerah Kabupaten Natuna, berhak dalam memperoleh manfaat yang dihasilkan dari program-program kesehatan yang diselenggrakan oleh BPJS.
Dalam kegiatan tersebut secara simbolis memberikan Kartu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh Bupati Natuna, Hamid Rizal dan Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti kepada PTT, GTT dan PTT medis di Lingkungan Pemkab Natuna.
Laporan : Imam
[sk]







Comment