Tanjungpinang, suarakepri.com – Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Kota Tanjungpinang, AKP Edi Supandi memimpin pelaksanaan press release atas penangkapan Curian motor (Curanmor) dan pencurian handphone di Polsek Kota Tanjungpinang sanggarang, Senin 25 Desember 2017.
Edy menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap tersangka berinisial PS (18), Sabtu 23 Desember 2017 di SPBU Kilometer 8 Atas Jalan Raja Haji Fisabillah Tanjungpinang merupakan hasil dari kecekatan Kanit Reskrim Polsek Kota Tanjungpinang.
“Kami mendapat laporan dari korban kehilangan sepeda motor pada hari Jum’at pukul 13.30 Wib, lalu tim Bareskrim Polsek kota Tanjungpinang langsung bergerak untuk mencari. Hasilnya pada hari Sabtu siang tersangka PS berhasil kami tangkap bersama barang bukti,” kata Edy
Tersangka PS mencuri motor korban Prayoga, yang juga merupakan teman sekaligus abang seniornya di Universitas maritim raja Ali haji umrah Fakultas teknik.
“Korban saat itu lagi menunaikan sholat Jum’at, dan motor terpakir dengan kunci masih ada. Sehingga niat tersangka timbul untuk mencuri nya,” ungkap Edy
Menurut dari pengakuan tersangka, motor yang dicuri hanya untuk digunakan sendiri. Untuk menghilangkan jejak, pelaku mencopot nomor polisi serta menggantikan stiker motor curiannya tersebut.
Pelaku dijerat melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun penjara.
Penulis : Erial
[sk]







Comment