Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Pemkot Tanjungpinang Masih “Ngutang” 25 Persen Penyertaan Modal ke BPR Bestari

567
×

Pemkot Tanjungpinang Masih “Ngutang” 25 Persen Penyertaan Modal ke BPR Bestari

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang, SuaraKepri – Sejak awal berdirinya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari hingga diusia ke-11 tahun yang baru saja dirayakan, Senin (25/3/2019) ternyata Pemkot Tanjungpinang masih menanggung hutang kepada perusahaan daerah tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang, Syahrial saat dihubungi, Senin (25/3/2019) mengemukakan, hingga ditahun 2019 ini Pemkot Tanjungpinang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, belum menempatkan modal maksimal di BPR Bestari.

“Maksudnya ada batasan maksimum tambahan modal yg harus disiapkan oleh Pemkot untuk BPR, tetapi belum sampai pada batasan itu, baru 75%nya,” katanya.

Hingga saat ini, sambungnya, Pemkot Tanjungpinang baru menempatkan modal ke BPR Bestari sekitar Rp. 16 Miliar (kurang-lebih). Sementara, dalam Perda, jumlah modal yang harus dipenuhi oleh Pemkot Tanjungpinang sebesar Rp. 20 M.

Diceritakan Syahrial, penyertaan modal ini harusnya rampung pada era kepemimpinan Lis Darmansyah, yaitu tahun 2015, dimana Perda tersebut belum direvisi. Akan tetapi, ada pengajuan revisi Perda, sehingga yang tadinya harus rampung pada tahun 2015, aturan waktunya menjadi tidak terbatas.

“Seharusnya berdasarkan Perda penyertaan modal yg belum direvisi, tahun 2015 rampung, namun Perda tersebut direvisi, dengan tidak ada batas waktu, disesuaikan dgn kemampuan keuangan daerah dan rencana kerja BPR itu sendiri,” terang Syahrial dalam pesan WhatsApp.

Menurut Perda yang telah direvisi tersebut, dapat dikatakan Pemkot Tanjungpinang masih “ngutang” kepada perusahaan milik sendiri berjumlah Rp. 4 M (kurang-lebih) menurut pemaparan Syahrial. Ini dapat dikalkulasi dari target Rp. 20 M dikurangi jumlah yang telah diberikan sekitar Rp. 16 M.

“Tetapi selama saya menjadi anggota DPRD, BPR Bestari batu satu kali meminta penambahan modal, sekitar Rp. 2 M,” kata Syahrial.

Syahrial mengatakan, selama ini Pemerintah tidak menambah modal untuk BPR karena sudah tidak urgen lagi, dan sudah menghasilkan.

“Artinya BPR sudah bisa menghidupi dirinya sendiri, kalau mau tambahan modal untuk pengembangan usaha, ya pandai-pandai saja menggunakan deviden, kan tidak semua deviden yang dibagikan ke Pemkot,” sambungnya.

Namun, Syahrial menyayangkan, Pemkot Tanjungpinang yang dalam hal ini Wali Kota Tanjungpinang sebagai pemegang saham utama, sejak tahun 2017 Perda tersebut direvisi, belum ada melaporkan kepada dewan tentang target yang harus dicapai serta capaiannya ditahun berjalan.

“Harusnya Wali Kota melaporkan itu kekita (Dewan.red), hasil rapat RUPS itu dilaporkan. Karena dalam Perda yang sudah direvisi, wajib mereka melaporkan,” tutur Syahrial.

Itu dikatakan Syahrial ketika ditanyai tentang pantauan Dewan tentang capaian target yang diberikan kepada BPR Bestari oleh Pemkot Tanjungpinang sebagai pemegang saham utama.

Sementara itu, pihak Pemko Tanjungpinang belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini.

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat