Lingga SuaraKepri.com – Bupati Lingga Alias Wello berencana mengelola potensi pasir kuarsa yang belum termanfaatkan dengan maksimal, sehingga bisa
menjadi stimulan bagi peningkatan pendapatan asli daerah.
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau mengusulkan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor : 01/ M-DAG/ PER/ 1/ 2017 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian,
khususnya pasir kuarsa dengan pos tarif/HS ex 2506.10.00.00.
Usulan itu disampaikan Bupati Lingga, Alias Wello saat menemui Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan dan Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Merry Maryati di Jakarta, Jumat (18/05/2019).
“Dalam Permen ESDM Nomor : 25 Tahun 2018, batasan minimun pengolahan pasir kuarsa ditetapkan lebih variatif. Jadi, ada banyak pilihan sesuai dengan kebutuhan pasar ekspor. Karena itu, kita usulkan diakomodir,” ujar Bupati Lingga.
Dalam pertemuan itu, Awe sapaan akrab Bupati Lingga menyerahkan lampiran II angka (6) Permen ESDM RI Nomor : 25
Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara untuk dimasukkan dalam perubahan Permendag Nomor : 01/ M-DAG/ PER/ 1/ 2017 tersebut.
Ia berharap, dengan dibukanya kran ekspor produk pertambangan pasir kuarsa ini, Kabupaten Lingga memiliki cadangan pasir kuarsa yang cukup potensial, mampu menjadi pemicu bagi peningkatan pendapatan asli daerah.
“Pada prinsipnya, Pemkab Lingga sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat membuka kran ekspor produk pertambangan non logam, khususnya pasir kuarsa untuk meningkatkan cadangan devisa negara. Namun, Pemkab Lingga mengharapkan agar batasan minimum pengolahannya lebih variatif,” terang dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menyambut baik usulan perubahan Permendag tersebut.
Apalagi, perubahan Permendag itu akan berpengaruh pada kinerja ekspor non migas.
“Usulan Bupati Lingga ini segera kita tindak lanjuti. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, segera terealisasi. Biasanya, sebelum diterbitkan, terlebih dahulu dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta Bea dan Cukai,” jelasnya.
Diketahui, manfaat dari pasir kuarsa sebagai bahan baku utama pembuatan kaca, pembuat filter air, pembuat kramik, bahan pembuatan genteng logam atau metal, bahan pembuatan semen, bahan baku fero silikon, dan silikon karbide bahan abrasit. Bahkan pasir kuarsa biasa digunakkan pada industri cor, industri perminyakan dan pertambangan, pembuatan bata tahan api.
Penulis : Rian







Comment