Promo FBS
FBS Reliable Broker
Bintan

Dugaan Penyelundupan Bawang Impor Ilegal: Badan Karantina Bandara RHF Bungkam

1479
×

Dugaan Penyelundupan Bawang Impor Ilegal: Badan Karantina Bandara RHF Bungkam

Sebarkan artikel ini
Kantor Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan Badara RHF Tanjungpinang, Minggu (28/07/2024). /F: Zein

Tanjungpinang, suarakepri.com – Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan masuknya komoditas impor ilegal ke wilayah Tanjungpinang. Investigasi tim Suara Kepri selama lima hari terakhir mengungkap adanya indikasi pelanggaran prosedur karantina yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan hasil investigasi pada Rabu, 24 Juli 2024, ditemukan tumpukan bawang putih serta kentang impor asal China dan Tasmania di sebuah toko tanpa plang di Pasar KUD Tanjungpinang. Barang-barang tersebut diduga diangkut dari Batam menggunakan truk ekspedisi tidak resmi melalui jalur darat Tanjung Uban.

“Ini bukan barang impor. Bos kami ada di Batam, tetapi saya tidak tahu soal dokumen kepemilikan barang yang kami jual,” ujar Asung, karyawan toko yang ditemui di lokasi pada hari Rabu (24/07/2024).

Untuk melengkapi data, tim investigasi melakukan upaya konfirmasi pertama pada hari Jumat (26/7/2024) ke kantor Badan Karantina Bandara RHF Tanjungpinang. Upaya tersebut berujung cekcok antara tim investigasi dengan Kepala Satuan Pelayanan Tanjungpinang Balai Karantina Kepri, Dwi Sulistyono.

Saat tim investigasi berusaha meminta tanggapan soal temuan di lapangan, mereka diminta untuk menunggu jawaban dari Kepala Badan Karantina Bandara RHF Tanjungpinang.

“Kami belum bisa memberikan tanggapan saat ini karena masih menunggu informasi dari rekan-rekan di Batam,” ujar Dwi.

Hingga berita ini diterbitkan pada Minggu (28/07/2024), belum ada informasi lebih lanjut. Sebelumnya, Dwi Sulistyono menyatakan akan memberikan jawaban resmi dari Kepala Karantina Bandara RHF Tanjungpinang.

Hal ini menimbulkan dugaan akan lemahnya pengawasan sehingga terungkapnya kasus masuknya 20 ekor sapi tanpa dokumen ke Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Kini, sorotan tertuju pada barang impor yang diduga tidak dilengkapi legalitas dari Kota Batam.

UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan karantina dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 31 ayat (1) menyatakan:

  • Tindak kesengajaan: pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp150 juta.
  • Tindak kelalaian: pidana penjara hingga 1 tahun dan denda maksimal Rp50 juta.

Sikap bungkam Badan Karantina Bandara RHF Tanjungpinang menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan di wilayah tersebut. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap produk impor yang beredar di pasaran dan melaporkan kejanggalan kepada pihak berwenang.

Investigasi ini akan terus berlanjut hingga didapatkan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.

Penulis: Zein

Editor: Thafan Casper

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat