Batam, suarakepri.com – Presiden Joko Widodo menetapkan Sekupang dan Nongsa di Batam, Kepulauan Riau, sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk pariwisata dan kesehatan internasional. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024 yang diundangkan pada 7 Oktober 2024.
KEK Batam meliputi lahan seluas 47,17 hektare, terbagi di dua kecamatan: 23,10 hektare di Sekupang dan 24,07 hektare di Nongsa. Kawasan ini akan berfokus pada pengembangan sektor pariwisata dan kesehatan, dengan pengelolaan oleh badan usaha yang telah ditunjuk oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
Pembangunan kawasan harus dimulai dalam 7 hari sejak peraturan berlaku, dengan waktu persiapan maksimal 36 bulan. Jika diperlukan, Dewan Nasional bisa memperpanjang waktu hingga dua tahun jika evaluasi menunjukkan kawasan belum siap beroperasi.
Kawasan ini berada dekat dengan Bandara Internasional Hang Nadim dan Pelabuhan Sekupang, sehingga diharapkan dapat mempercepat pembangunan ekonomi Batam dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Penulis: Rose White
Editor: Thafan Casper
Comment