Promo FBS
FBS Reliable Broker
Bintan

KNTI Bintan: Ancaman Nyata Bagi Ekosistem, Para Nelayan Tegas Menolak Ekspor Pasir Laut

822
×

KNTI Bintan: Ancaman Nyata Bagi Ekosistem, Para Nelayan Tegas Menolak Ekspor Pasir Laut

Sebarkan artikel ini
Seruan KNTI Bintan mengajak seluruh masyarakat untuk menolak ekspor pasir laut, Senin (16/09/2024). /F: KNTI Bintan

Bintan, suarakepri.com – Para nelayan di Kabupaten Bintan dengan tegas menolak rencana pemerintah untuk membuka kembali keran ekspor pasir laut, yang telah ditutup selama 20 tahun. Mereka menilai, kebijakan ini berpotensi menghancurkan ekosistem laut serta mengancam kehidupan mereka sebagai nelayan tradisional.

Tarmidi, seorang nelayan dari Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, menyatakan kekhawatirannya bahwa jika aktivitas ekspor pasir laut kembali diizinkan di wilayah Bintan, hal tersebut akan berdampak negatif pada ekosistem laut dan mengurangi daya tangkap ikan para nelayan.

“Kami pasti menolak adanya tambang pasir laut ini. Ekosistem laut akan rusak, dan kemampuan kami untuk menangkap ikan akan menurun drastis,” tegas Tarmidi.

Sikap serupa disampaikan oleh Syukur Haryanto, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan. Syukur menyatakan bahwa pembukaan kembali ekspor pasir laut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan 21 Tahun 2024, akan memperparah kondisi nelayan yang sudah menghadapi banyak kesulitan. Masalah yang mereka hadapi meliputi ketidakadilan distribusi BBM subsidi serta tindak kriminal di perbatasan laut.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk ekspor pasir laut di Bintan. Aktivitas ini akan merusak lingkungan, dan dampaknya akan langsung dirasakan oleh para nelayan yang menggantungkan hidup dari laut ini,” kata Syukur Haryanto, yang juga kerap disapa Buyung Adly.

Syukur juga mempertanyakan sikap pemerintah yang menjadikan wilayah Kepulauan Riau, termasuk Bintan, sebagai area utama sedimentasi pasir laut. Ia menyoroti bahwa terdapat tiga wilayah di Kepulauan Riau yang menjadi sasaran aktivitas ekspor pasir laut, yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, dan Kabupaten Lingga.

“Kebijakan ini tampak mengabaikan kesejahteraan nelayan serta kelestarian lingkungan laut yang sangat penting bagi kehidupan kami. Kami menolak keras aktivitas ekspor pasir laut di wilayah ini,” tandas Syukur, Senin (16/09/2024).

Penolakan para nelayan bukan hanya soal melindungi ekosistem laut, tetapi juga tentang menjaga keberlangsungan hidup mereka. Aktivitas penambangan pasir laut dapat menyebabkan kerusakan terumbu karang dan gangguan pada ekosistem laut yang secara langsung akan mengancam sektor perikanan—sumber utama penghidupan masyarakat nelayan di daerah ini.

Nelayan di Bintan berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi mereka dan mempertimbangkan kembali kebijakan ekspor pasir laut ini, demi kelangsungan kehidupan masyarakat pesisir serta kelestarian lingkungan di Kepulauan Riau.

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat