Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Para Pelaku Usaha Kavling Tanjungpinang-Bintan Akan Bentuk Wadah Silaturahmi dan Kebersamaan

2692
×

Para Pelaku Usaha Kavling Tanjungpinang-Bintan Akan Bentuk Wadah Silaturahmi dan Kebersamaan

Sebarkan artikel ini
Para pelaku usaha kavling yang berdomisili di Tanjungpinang dan Bintan, ketika hadir di Kedai Kopi Batu 10 untuk sepakat membentuk wadah perkumpulan ataupun himpunan./Ist

Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Para pelaku usaha kavling yang berada di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan sepakat untuk membentuk sebuah perkumpulan ataupun himpunan sebagai wadah menjalin tali silaturrahmi serta kebersamaan. Bertempat di Kedai Kopi Batu 10, Tanjungpinang, pada hari Rabu (23/7), belasan para pelaku usaha kavling ini, baik perorangan maupun yang berbadan hukum (perusahaan) hadir dan mufakat wadah mereka di Kepri.

Dinamika problem dan permasalahan yang mereka hadapi di daerah Kabupaten Bintan, sangat mereka sadari begitu pentingnya wadah bagi para pelaku usaha kavling.
Azmi salah satu pelopor terbentuknya wadah pelaku usaha kavling ini mengatakan Pelaku usaha kavling adalah individu atau badan usaha yang bergerak dalam bisnis jual beli tanah kavling.

“Mereka membeli lahan luas, memecahnya menjadi beberapa unit kavling, dan menjualnya kepada individu atau pengembang lain. Usaha ini termasuk dalam bisnis properti dan memiliki potensi keuntungan yang menarik. Bahkan para pembeli dipermudah dengan cara mencicil,” ujar Azmi.

Pelaku usaha kavling juga memaksimalkan penggunaan lahan dan memenuhi kebutuhan perumahan, pertanian maupun investasi di masyarakat.

“Jenis Pelaku Usaha Bisa perorangan, pengembang properti, atau perusahaan yang bergerak di bidang properti. Proses Bisnisnya dimulai Pembelian Lahan membeli lahan dalam skala luas. Pematokan dan Pemecahan, membagi lahan menjadi kavling-kavling sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Pemasaran dan Penjualan, menawarkan kavling kepada calon pembeli, baik secara langsung maupun melalui agen properti. Fasilitasi, jika diperlukan, pelaku usaha juga dapat menyediakan fasilitas dasar seperti jalan, drainase, hibah tempat ibadah, fasum warga hingga utilitas lainnya,” terang Azmi panjang lebar.

Pelaku usaha kavling ini tetap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Penyediaan dan Pemberian Tanah Untuk Keperluan Perusahaan.

“Dengan memahami konsep, proses, potensi keuntungan, dan peraturan terkait, pelaku usaha kavling dapat menjalankan bisnisnya dengan baik dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” tegas Azmi.

Ali Sofi juga menjelaskan bahwa dengan adanya wadah ini, para pelaku usaha kavling dapat berbagi informasi serta bersinergi demi kemudahan dan kelancaran usahanya.

“Konsep dan tata aturan harus kita buat terlebih dahulu, sesuai visi serta misi organisasi atau perkumpulan pelaku usaha kavling ini,” tegasnya.

Sementara itu, Reinol atau yang akrab disapa Eko menegaskan bahwa perkumpulan atau himpunan pelaku usaha ini juga sangat membutuhkan praktisi hukum.

“Dimana bidang hukum perkumpulan atau himpunan pelaku usaha kavling ini dapat tampil langsung, bila para pelaku usaha ataupun salah satu anggotanya membutuhkan penasehat hukum bila ada persoalan hukum,” ungkapnya.

 

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat