Promo FBS
FBS Reliable Broker
Bintan

Pemecahan atau Pemisahan SHM Dipersulit, Warga Minta Dibatalkan Dan Kembalikan Alashak

1654
×

Pemecahan atau Pemisahan SHM Dipersulit, Warga Minta Dibatalkan Dan Kembalikan Alashak

Sebarkan artikel ini
Inilah persyaratan untuk Pemecahan/Pemisahan/Penggabungan SHM di BPN Bintan./Dok.SK

Bintan, SuaraKepri.com – Warga Bintan, baik  perorangan maupun para pengusaha tanah kavling yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Bintan mengeluh begitu sulitnya pemecahan ataupun pemisahan. Dengan sulitnya proses pemisahan surat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan ini, menimbulkan kegerahan mereka, sehingga SHM minta dibatalkan saja dan kembali ke alashak.

Keluhan mereka tuangkan saat pertemuan silahturahmi dan kebersamaan di Kedai Kopi Batu 10, Tanjungpinang, Rabu (23/7) kemarin.

Ari salah seorang pemilik SHM telah menjual lahan dengan beberapa orang, dengan cara kavling. Karena lahannya berdasarkan peta adalah lahan pertanian, ia sendiri melakukan pemisahan terhadap SHM miliknya.

“Saya disampaikan bagian loket pelayanan Kantor BPN Bintan, lahan pertanian di hold (ditunda) atau bahasa halusnya mereka menolak, tanpa memberikan kepastian,” ujar Ari.

Saat ini problemnya permohonan proses pemisahan surat di BPN Bintan masih gantung belum ada jaminan bisa atau tidaknya pemisahan.

“Kami yang hadir dipertemuan ini merasakan hal yang sama, proses pemisahan sertifikat tanah kavling kami dihambat dengan rumitnya syarat dan ketentuan yang berlaku dari kebijakan yang menyulitkan,” katanya.

Sementara Ari menjual secara global sangat kesulitan terhadap lahan yang ia miliki. “Saya sangat menyesal, kenapa surat tanah saya kemarin naik ke Sertifikat, bagus dalam keadaan Alashak saja kemarin,” geram Ari.

Selain itu, Ari mengatakan, iklim investasi tanah kavling di Bintan terganggu dengan adanya arah kebijakan BPN Bintan yang tidak jelas terhadap proses pemisahan sertifikat.

“Tentu ini sangat menghambat perputaran usaha kami dan menurunnya daya beli masyarakat, karena sulitnya berinvestasi kavlingan di Bintan,” katanya.

Sedangkan, Agus pengusaha kavling menambahkan, jika sertifikat induk tidak bisa dipisah, bagaimana bisa dijual dalam bentuk kavlingan. Lebih baik dibatalkan saja sertifikat itu, dan kembalikan alashaknya.

“Pejabat publik BPN Bintan seharusnya lebih terbuka dan transparan dalam proses layanan pemisahan sertifikat dan dalam melayani prosesnya dengan baik, sehingga tidak kucing-kucingan seperti ini,” ujarnya.

Sementara petugas loket di Kantor BPN Bintan ketika dijumpai para pengusaha tersebut menyampaikan, untuk tanah di zona pertanian tidak bisa pemisahan, kalau pun ingin pemisahan juga hanya 5 bidang di pecah semua, sisanya dihold.

Hingga berita ini dinaikan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPN Kabupaten Bintan.

 

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat