Bintan, SuaraKepri.com – Pelayanan pemisahan, pemecahan dan penggabungan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan memang telah dibuka serta diterima pendaftarannya, yang mana awalnya sempat ditutup. Tetapi terkait regulasi persyaratan pelayanan pemisahan atau pemecahan atau penggabungan Sertifikat Hak Milik (SHM) ini, BPN Bintan makin malah mempersulit warga.

Adapun persyaratan yang seharusnya tidak masuk dalam syarat layanan tersebut, sengaja ditambahkan oleh BPN Bintan, sangat berbeda dengan aturan Kementerian BPN/ATR.
“Kami semakin bingung, saat kami akan melakukan pengajuan pemisahan atau pemecahan di loket Pelayanan Kantor BPN Bintan, petugasnya terlebih dahulu meminta SHM kami. Setelah itu, kami diberikan persyaratan yang berbeda dengan persyaratan yang ada di Kementerian BPN/ATR. Ada beberapa poin persyaratan ditambahkan, bahkan poin persyaratan yang domainnya pemerintah daerah tingkat kabupaten/kita hilang,” ujar salah satu warga yang curhat dengan media SuaraKepri.com pada hari Senin(14/7).
Ada pun beberapa poin persyaratan tambahan yang diberlakukan oleh BPN Bintan yang dianggap ‘nyeleneh’ seperti Tapak Kavling dari Kantor Pertanahan, dimana site plan/rencana tapak itu dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota setempat. “Selain itu ada juga ijin KPPR dan NIB yang harus dimiliki,” tambah Nara sumber media ini.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bintan yang juga staff khusus Gubernur Kepri, Hasriawady, sangat menyayangkan sikap BPN Bintan ini. Gentong, sapaan akrabnya menyatakan prihatin dan mendorong agar BPN Bintan segera melakukan pembenahan dalam sistem pelayanan.
“Kami dari Kadin sudah menerima beberapa laporan dari pelaku usaha, khususnya di sektor properti. Kami minta agar BPN bisa lebih terbuka dan proaktif dalam mendampingi pengusaha, bukan justru menjadi penghambat,” tegas Hasriawady.
Ia menambahkan bahwa Kadin siap memfasilitasi dialog antara pengusaha dengan pihak BPN untuk mencari solusi bersama dan membangun iklim investasi yang sehat di Bintan.
“Bintan ini daerah strategis, jangan sampai potensi besar ini hilang hanya karena masalah teknis dan administratif yang bisa sebenarnya dibenahi,” tambahnya.
Sementara itu, pihak BPN Kabupaten Bintan, saat dikonfirmasi melalui Kasi TU yang juga PPID/Humasnya, Uganda meminta agar menghubungi Kasi 3 BPN Bintan. Hingga berita ini dinaikan, Kasi 3 tidak merespon konfirmasi media ini.
Sebagai informasi, Pihak Pemkab Bintan, melalui Dinas PUPRnya meminta pihak BPN Bintan untuk duduk bersama terkait adanya kebijakan sepihak.




Comment