Promo FBS
FBS Reliable Broker
Bintan

Nusron Wahid Perintahkan Review Layanan, Termasuk di BPN Bintan

1973
×

Nusron Wahid Perintahkan Review Layanan, Termasuk di BPN Bintan

Sebarkan artikel ini
Inilah persyaratan untuk Pemecahan/Pemisahan/Penggabungan SHM di BPN Bintan./Dok.SK

Bintan, SuaraKepri.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan review layanan, terutama terkait dengan penanganan pengaduan masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan memastikan kepuasan masyarakat di setiap Kantor Pertanahan tingkat Kabupaten atau Kota.

Beberapa warga hingga media ini mencoba membuat laporan pengaduan masyarakat melalui layanan pengaduan di nomor WhatsApp BPN/ATR terkait pelayanan di BPN Bintan. Pengaduan ini mendapatkan respon positif dari kementerian hingga kanwil BPN Provinsi Kepri.

Beberapa poin penting terkait perintah review layanan ini antara lain:

Evaluasi Penanganan Pengaduan:

Nusron Wahid menyoroti banyaknya pengaduan masyarakat yang belum terselesaikan dengan baik, terutama terkait masalah pertanahan. Ia menekankan pentingnya seluruh jajaran untuk menanggapi pengaduan dengan serius, responsif, dan memberikan solusi yang memuaskan.

Peningkatan Kualitas Pelayanan:
Perintah review layanan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pelayanan, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat, berjalan cepat, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar (pungli).

Implementasi Manajemen Risiko:
Nusron Wahid juga menekankan pentingnya penerapan manajemen risiko dalam setiap layanan pertanahan untuk mengantisipasi potensi konflik dan masalah di masa depan.

Penyelesaian Tunggakan Layanan:
Selain itu, Nusron juga meminta jajarannya untuk segera menyelesaikan tunggakan layanan pertanahan yang masih ada, termasuk sertifikasi rumah ibadah yang bertujuan untuk mencegah konflik.

Transformasi Birokrasi:
Perintah review layanan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk bertransformasi menjadi birokrasi yang modern, adaptif, efektif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya perintah review layanan ini, diharapkan Kementerian ATR/BPN dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel, serta mampu menjawab tantangan dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan agraria.

Pelayanan pemisahan, pemecahan dan penggabungan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan memang telah dibuka serta diterima pendaftarannya, yang mana awalnya sempat ditutup. Tetapi terkait regulasi persyaratan pelayanan pemisahan atau pemecahan atau penggabungan Sertifikat Hak Milik (SHM) ini, BPN Bintan makin malah mempersulit warga.

Adapun persyaratan yang seharusnya tidak masuk dalam syarat layanan tersebut, sengaja ditambahkan oleh BPN Bintan, sangat berbeda dengan aturan Kementerian BPN/ATR.

“Kami semakin bingung, saat kami akan melakukan pengajuan pemisahan atau pemecahan di loket Pelayanan Kantor BPN Bintan, petugasnya terlebih dahulu meminta SHM kami. Setelah itu, kami diberikan persyaratan yang berbeda dengan persyaratan yang ada di Kementerian BPN/ATR. Ada beberapa poin persyaratan ditambahkan, bahkan poin persyaratan yang domainnya pemerintah daerah tingkat kabupaten/kita hilang,” ujar salah satu warga yang curhat dengan media SuaraKepri.com pada hari Senin(14/7).

Ada pun beberapa poin persyaratan tambahan yang diberlakukan oleh BPN Bintan yang dianggap ‘nyeleneh’ seperti Tapak Kavling dari Kantor Pertanahan, dimana site plan/rencana tapak itu dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota setempat. “Selain itu ada juga ijin KPPR dan NIB yang harus dimiliki,” tambah Nara sumber media ini.

 

 

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat