Bintan, SuaraKepri.com – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Agraria Kabupaten Bintan menerima langsung audensi serta silaturahmi dari jajaran pengurus Asosiasi Pengembang Kavling Kepulauan Riau (APK2R) di Mangrove Restaurant Apung, Bintan, Senin (22/9).
Adapun tujuan silaturahmi ini sebagai bentuk menjalin kemitraan yang baik serta beberapa regulasi persyaratan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pelayanan pemisahan atau pemecahan surat.
AP2KR yang dipimpin Sekretarisnya, Azmirullah membuka audensi atau silaturahmi ini menyampaikan bahwa pihaknya dalam hal ini ingin mendapatkan penjelasan langsung pelayanan pemecahan atau Pemisahan sertifikat hak milik di Kabupaten Bintan yang dinilai masih sulit.
“Silaturahmi ini kami lakukan sebagai bentuk sinergi kemitraan antara BPN dengan APK2R. Tetapi disini kita disini juga mencoba menyelesaikan problem pemecahan atau Pemisahan sertifikat yang menjadi keluhan para rekan-rekan APK2R,” papar Jimmy, sapaan Azmirullah.
Kakan BPN/ATR Kabupaten Bintan, Suwandi P memaparkan bahwa pihaknya dalam melakukan pelayanan tetap mengikuti aturan yang berlaku, pihaknya tetap akan memberikan pelayanan terbaik dan solusi tetapi bukan berarti harus melanggar atau menghilangkan aturan yang ada.
“Prinsipnya membenarkan yang benar, bukan membenarkan yang sudah dibiasakan. Karena sebelumnya telah ada hasil pemeriksaan dari inspektorat menyatakan persyaratan yang tidak sesuai aturan,” ujar Suwandi.
Jelasnya, Pemecahan SHM kategori perorangan dapat dilakukan dengan melampirkan tapak kapling/site plan, maksimal 5 orang. “Sementara ahli waris bisa lebih. Itupun disesuaikan Pemecahannya dengan jumlah ahli waris yang menerima,” paparnya.
Kalau kategori tapak kapling jenis badan hukum site plannya di pemerintahan setempat. Yang mana jenis site plannya adalah PBG, sering juga jenisnya HGB dimana itu dilakukan oleh developer atau pengembang.
“Sebelumnya pernah Tapak kapling atau site plannya, yang mana dikeluarkan oleh kelurahan, padahal kelurahan tidak ada kapasitas untuk mengeluarkan. Sehingga ditakutkan adanya dampak dikemudian hari seperti banjir dan kecilnya fasus yang diperoleh di lahan tersebut,” tegasnya.
Kami inspektorat tahun 2024 ada temuan, dimana pemecahan lebih dari 5, dimana tapak kapling yang dikeluarkan oleh kelurahan. “Makanya saya kembalikan kepada aturan yang benar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Makanya ia juga berharap pemerintah setempat membuat aturan yang lebih jelas dan mudah terkait site plan atau tampak kapling sebagai persyaratan pemecahan SHM.
“Kita mengambil percontohan diambil dari Perwako Tangsel, dimana pemecahan di atas kaplingan lebih 15 kapling, maka wajib berbadan hukum,” tegasnya lagi.
Suwandi memberikan kepastian terkait layanan pemecahan sertifikat selama ada tapak kapling/site plan dari pemerintah daerah atau setempat, maka ia yakinkan bahwa pelayanan itu langsung pihaknya proses.
Selanjutnya APK2R berencana akan melanjutkan bersilaturahmi dengan Dinas PUPR Kabupaten Bintan terkait tapak kapling atau site plan.
Ikut serta juga dalam silaturahmi ini Wakil Ketua HPK2R Azwan, Penasihat Gus Rofik dan Ustadz Ikhwan serta jajaran pengurus HPK2R dan pejabat BPN/ATR Bintan.





Comment