BINTAN, SuaraKepri.com — Lebih dari dua bulan berlalu sejak dua pekerja tewas terseret arus di perairan Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, kasus ini masih menyisakan sejumlah tanda tanya besar. Penanganan hukum yang mandek dan penetapan kontroversial dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang menyatakan peristiwa tragis tersebut bukan kecelakaan kerja memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Dua pekerja PT Shandong Geologi Eksplorasi Indonesia, subkontraktor PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), tewas setelah terseret arus laut saat membersihkan badan di sisi ponton pengeboran, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 14.10 WIB. Reza Ade Jumawar (27) ditemukan meninggal tak lama setelah kejadian. Korban kedua, Rian Irawan (25), baru ditemukan setelah Tim SAR Gabungan melakukan pencarian intensif selama empat hari di perairan sekitar Pulau Poto.
Penyelidikan Diduga Mandek di Polres Bintan
Proses hukum kasus ini pun terhenti di tengah jalan. Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan mengonfirmasi atau mengisyaratkan bahwa kasus ini telah diambil alih oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan.
“Langsung ke Polres Bintan saja ya, Mas,” ujar Aang singkat saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Humas Polres Bintan, IPTU Hotma Panusunan Bako, sempat menyatakan akan berkoordinasi dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal terkait perkembangan kasus ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, lebih dari satu bulan lebih telah berlalu tanpa ada tanggapan maupun konfirmasi resmi dari jajaran Polres Bintan. Hingga saat ini, tidak ada informasi jelas apakah kasus ini naik ke tahap penyidikan atau masih sebatas penyelidikan.
Sebelumnya, Polsek Bintan Timur telah memeriksa sembilan orang saksi yang berasal dari pihak subkontraktor PT BAI. Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Daeng Salamun, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kronologi dan penyebab kecelakaan kerja tersebut.
“Benar, saat ini kami telah memeriksa sembilan orang saksi, di antaranya dari pihak PT Shandong yang merupakan subkontraktor PT BAI Bintan,” ujar Iptu Daeng Salamun, Rabu (28/1/2026).
Namun, setelah kasus dilimpahkan ke Polres Bintan, tidak ada perkembangan berarti yang bisa dijelaskan kepada publik.
Disnakertrans: Bukan Kecelakaan Kerja
Keputusan paling kontroversial datang dari Disnakertrans Provinsi Kepri yang mengeluarkan Surat Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Nomor B.500.15.20.1/17/DTKT/2026. Dalam surat tersebut, kedua korban yang bekerja sebagai helper di PT Shandong Geologi Eksplorasi Indonesia ditetapkan bukan sebagai korban kecelakaan kerja.
Surat ini menjadi dasar bagi PT Shandong Geologi Eksplorasi Indonesia untuk membayar santunan kematian yang relatif kecil. Melalui mediasi Disnakertrans Kepri, perusahaan hanya mampu membayar santunan sebesar Rp33.130.000 untuk masing-masing korban.
Keluarga korban yang diwakili kuasa hukumnya sempat menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan. Laporan tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Ipda Syahriwal, pada Kamis (5/2/2026).
“Sekarang masih dalam proses penyelidikan kami,” kata Ipda Syahriwal saat itu.
Namun, hingga kini, belum ada kejelasan apakah laporan tersebut ditindaklanjuti atau tidak. Pihak kepolisian pun enggan membeberkan kronologi lengkap dugaan kecelakaan kerja tersebut kepada publik.
Kronologi: Berawal dari Aksi Heroik Berujung Maut
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, peristiwa tragis ini bermula saat lima pekerja PT Shandong Geologi Eksplorasi sedang membersihkan badan di sisi ponton pengeboran usai menyelesaikan aktivitas kerja di laut. Tiba-tiba, arus laut yang sangat kuat menerjang area ponton dan menyeret kelima pekerja ke laut.
Saat itu, tiga pekerja berhasil menyelamatkan diri dengan berenang menuju tempat aman. Namun, dua pekerja lainnya — Reza dan Rian — terseret arus dan dinyatakan hilang. Korban selamat, Ranggi, yang berhasil naik ke ponton segera meminta bantuan.
Pencarian oleh Tim SAR Gabungan yang melibatkan Polri, TNI, Basarnas, BPBD, dan pemerintah daerah dilakukan dengan mengerahkan berbagai peralatan, termasuk satu unit Rigid Buoyancy Boat (RBB), speed boat Polairud Bintan, kapal perusahaan, dua pompong nelayan, satu unit rescue car, serta drone thermal.
Setelah empat hari pencarian, jasad Rian Irawan akhirnya ditemukan mengapung di perairan Pulau Poto dengan jarak sekitar 0,15 nautical mile dari titik awal lokasi korban terseret arus.
Santunan Minim, Perusahaan Bebas Tanggung Jawab
Dengan ditetapkannya peristiwa ini “bukan kecelakaan kerja” oleh Disnakertrans Kepri, PT Shandong Geologi Eksplorasi Indonesia hanya diwajibkan membayar santunan kematian sebesar Rp33.130.000 untuk masing-masing korban. Angka ini jauh di bawah standar santunan kecelakaan kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Keluarga korban pun hanya bisa pasrah menerima kenyataan pahit ini. Tidak ada mekanisme perlindungan pekerja yang memadai dari perusahaan subkontraktor, sementara PT Bintan Alumina Indonesia sebagai perusahaan utama juga terkesan melepas tanggung jawab atas keselamatan pekerja di proyeknya.
Warga Kampung Tenggel Protes
Keputusan kontroversial ini semakin memperkeruh suasana di Pulau Poto. Pada Senin (23/3/2026), puluhan warga Kampung Tenggel, Desa Kelong, bertindak tegas dengan menghentikan paksa aktivitas pengeboran PT BAI di Pulau Poto. Aksi ini dipicu oleh ketidakjelasan izin, minimnya sosialisasi, serta bayang-bayang tragedi dua bulan sebelumnya.
“Kami tidak mau kejadian serupa terulang. Apalagi sampai sekarang warga tidak pernah diajak bicara, tidak ada sosialisasi, dan kami tidak tahu izinnya ada atau tidak. Makanya kami minta pekerja hentikan alat berat,” tegas Andi Suratno, tokoh pemuda Kampung Tenggel.
Warga masih ingat betul insiden memilukan pada 19 Januari 2026 di mana dua pekerja subkontraktor tewas terseret arus di sekitar lokasi pengeboran yang sama. Insiden tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan polisi terkait dugaan kelalaian keselamatan kerja.
Ketua RW 003 Kampung Tenggel, Mokhamad Mustakim, mengungkapkan bahwa warga tidak akan mengizinkan proyek apa pun sebelum semua permasalahan tuntas, terutama dokumen AMDAL dan kejelasan kompensasi untuk masyarakat.
“Setiap kami tanya, pasti dijawab ‘ada kompensasi’. Tapi kapan? Kami tidak tahu,” ujar Mustakim.
Apa Selanjutnya?
Dengan mandeknya proses hukum di Polres Bintan dan surat penetapan Disnakertrans Kepri yang kontroversial, keluarga korban dan masyarakat menanti keadilan. Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya masih berupaya memperjuangkan hak-hak korban yang seharusnya dilindungi undang-undang.
Insiden ini menjadi cermin lemahnya pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kepulauan Riau, khususnya pada level subkontraktor yang sering kali luput dari pengawasan ketat. Hingga kini, belum ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas meninggalnya dua pekerja tersebut?





Comment