Example floating
Example floating
Bengkalis

Cabuli Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis

925
×

Cabuli Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS, SuaraKepri.com – Seorang ayah tega mencabuli darah dagingnya sendiri di Jalan H Karim Desa Deluk, Kabupaten Bengkalis, perbuatan biadab itu telah dilakukan selama tiga bulan.

Pelaku SL (32) bekerja sebagai nelayan. Adapun modus pelaku awal melakukan pencabulan itu dengan alasan lantaran ditinggal istri bekerja di Pekanbaru.

Saat itu pada (27/7/2021) pukul 03.00 WIB, pelaku SL bercerita kepada istrinya bernama NI yang bekerja di Pekanbaru, dengan mengatakan bahwa telah menyetubuhi anak kandungnya bernama PM berusia (10) tahun.

“Pencabulan ini terjadi dirumah pelaku saat didalam kamar dan diruangan tamu.Pada bulan Maret 2021 sampai bulan Mei tahun 2021,” ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan, S.I.K.,M.T disamping Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, S.H saat konferensi pers di Mapolres Bengkalis, Kamis (29/7/2021).

Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka SL alias Kecol, dia mengakui perbuatannya yang telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan anaknya yang masih berusia 10 tahun.

Pasal yang diterapkan terhadap SL Pasal 81 Ayat (1) Dan (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pengganti UU 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas perlindungan anak.

Comment