BENGKALIS, SuaraKepri.com – Bertepatan di Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 hijriyah tahun 2021, Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di kantor Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis.
Kedua oknum tenaga honorer berinisial QV alias Muk (29) dan DI alias Dedi (37), yang berdomisili di Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K mengatakan, tim Satnarkoba berhasil mengamankan dua orang diduga pegawai honorer di kantor BPBD Bengkalis.
“Keduanya diringkus petugas Sat Narkoba Polres Bengkalis diduga sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu di kantor BPBD Jalan Ahmad Yani, Bengkalis pada saat malam Idul Fitri bergema taqbir 1 Syawal, 1442 H, Kamis (13/5/2021),”ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra didampingi Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando, S.E, Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat, S.I.K, Sabtu pagi (15/5/2021).
Selain dua oknum honorer ini, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi diduga sabu-sabu berat kotor 0,2 gram, kaca pirek, Ponsel, serta kendaraan sepeda motor.
Dikatakan Kapolres Bengkalis, kedua oknum tersebut diamankan petugas setelah sebelumnya diperoleh informasi di tempat kejadian perkara (TKP) kerap dijadikan pesta Narkoba.
“Setelah memperoleh informasi akurat, pada malamnya petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua oknum honorer bertugas di kantor dan barang buktinya,” kata Kapolres Bengkalis.
Selanjutnya, pengakuan kedua oknum honorer BPBD tersebut, bahwa barang haram yang diperolehnya dari seorang residivis di kasus yang sama, yaitu DD alias Dedi S (45) tahun. Kemudian ringkus di rumahnya pada Kamis pagi (13/5/2021) tanpa perlawanan, yang berdomisili di Jalan Antara, Desa Senggoro, Bengkalis.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti sedikitnya 2 bungkus plastik diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 78,8 gram, 22 plastik pembungkus, timbangan digital, baling kipas dan karung berisi beras untuk menyimpan sabu-sabu, serta Ponsel.
“Tersangka DD alias Dedi S, ini juga seorang residivis dan petugas berhasil mengamankannya berikut barang bukti,” terang Kapolres mengakhiri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika serta Pasal 144 (1) dengan penambahan 1/3 karena residivis.



Comment