BENGKALIS, SuaraKepri.com – Polres Bengkalis gelar pers release ungkap tindak pidana penculikan bersenjata api bertempat di Mapolres Bengkalis, jalan Pertanian, kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Rabu (14/7/2021).
Satreskrim Polres Bengkalis bersama unit Reskrim Polsek Mandau berhasil gulung 4 orang sindikat pelaku penculikan memakai senjata api di Mandau, Kecamatan Bathin solapan, Kabupaten Bengkalis, Pada hari Minggu (11/7/2021) sekira pukul 09.30 WIB, di jalan lintas Petapahan Ujung Batu Suram Kecamatan Tapung Hulu Kampar.
Adapun 4 pelaku yang ditangkap tersebut berinisial BTP (36), IB (32), SS (29) dan JJS (24) atas laporan Polisi yang di laporkan warga bernama YC (29) dan 2 orang saksi AW (35) dan RA (21) atas Korban bernama BM (27).
Saat Penangkapan 4 orang tersangka tim satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan Barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Xenia BM 1412 PRN warna silver,
1 buah HP Merk Nokia warna hitam, 1 buah HP Merk Vivo warna hitam, 1 buah HP Merk vivo warna blue light, 1 buah HP Merk Oppo warna hitam, 2 buah Senjata api Replika jenis air soft gun warna hitam,1 buah tabung gas air soft gun, 1 kotak peluru air soft gun.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT. menjelaskan kronologi kejadian Pada hari Kamis (8/72021) sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di Jalan Lama Duri 13 Desa, Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, telah terjadi tindak pidana penculikan terhadap 1 orang inisial BM selaku suami pelapor, yang mana pelapor baru pulang dari belanja diwarung bersama suaminya.
Sesampai dirumah, pelapor langsung didatangi oleh 5 orang yang tak dikenal dengan menodong pelapor diduga menggunakan senjata api. Selanjutnya, korban langsung dibawa oleh orang yang tak dikenal masuk kedalam mobil milik terlapor.
“Atas kejadian tersebut, pelapor merasa ketakutan dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib (Polri), untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan kepada wartawan saat pers release, Rabu (14/7/2021).
Sementara itu ditambah Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, kronologi penangkapan tersangka Berdasarkan laporan Polisi diatas kemudian penyidik Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Mandau menindaklanjuti perkara tersebut, dimana berdasarkan hasil penyidikan bahwa benar telah terjadi penculikan terhadap korban.
Selanjutnya, kasat Reskrim polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, bersama tim Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dan pada Hari Sabtu (10/7/2021), tim mengetahui pelaku berada di Suram, Kecamatan Tapung Hulu Kampar.
Lalu, tim bergerak menuju yang diduga tempat persembunyian pelaku. Pada hari Minggu (11/7/2021) sekitar pukul 09.30 WIB, tim berhasil mengamankan 2 orang diduga tersangka penculikan atas nama BTP dan IB dimana pada saat tim mengamankan tersangka 2, yang sedang duduk didepan rumah terlihat tersangka 1 dari samping rumah berusaha melarikan diri sehingga team melakukan tindakan tegas terukur dan terarah melumpuhkan pelaku.
Setelah dilakukan Interogasi bahwa benar keduanya telah melakukan penculikan, mereka melakukan penculikan tersebut bersama 3 rekan lainnya dengan inisial H, S, M keterangan kedua tersangka bahwa ketiga tersangka lainya berada di sebuah pondok di daerah Suram Kecamatan Tapung Hulu Kampar bersama korban yang sedang disekap.
selanjutnya, tim bergerak menuju tempat penyekapan, setelah sampai di TKP Penyekapan ternyata kedatangan team diketahui oleh ketiga tersangka yang sedang menyekap korban. Melihat tim datang para tersangka berusaha melarikan diri dan akan membawa korban penculikan lari. Namun tim langsung bertindak cepat mengamankan korban penculikan sedangkan ketiga pelaku tersebut berhasil melarikan diri.
“Tim berhasil menyelamatkan korban dalam keadaan sehat dan selamat,” terang Kapolres Bengkalis.
Adapun pengakuan dari kedua tersangka, bahwa mereka disuruh oleh tersangka 3 atas nama SS dengan tujuan dilakukan penculikan agar membayar hutang korban kepada suami tersangka 3 sebesar Rp 110.000.000. Dari Informasi tersebut selanjutnya team melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka 3 dirumahnya jalan Jawa Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pada saat diamankan dirumahnya, tim juga berhasil mengamankan tersangka 4 yang hendak akan melarikan diri, namun tim berhasil mengejar dan mengamankan tersangka. Adapun peran dari tersangka 4 yaitu, sebagai pemantau atau mencari keberadaan korban, setelah korban terpantau kemudian tersangka 4 memberikan informasi kepada tersangka 1 dan tersangka 2 untuk dilakukan penculikan.
Adapun motif dari penculikan ini berdasarkan keterangan korban penculikan bahwa korban ada meminjam uang kepada suami tersangka 3 yang dimana suami tersangka 3 ini adalah seorang residivis perkara narkotika.
Uang tersebut digunakan korban untuk membuat kandang ayam sejak satu tahun yang lalu namun karena korban belum bisa melunasi utang tersebut. Suami tersangka 3 menyampaikan ke tersangka 3 untuk meminta utang tersebut.
Selanjutnya, tersangka 3 menghubungi tersangka 1 untuk melakukan penculikan terhadap korban. Tersangka beserta barang bukti yang dibawa ke Mapolres Bengkalis Untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup AKBP Hendra Gunawan.
Comment