BENGKALIS, suarakepri.com – Surat Keputusan Bersama SKB No : 19/2813/sj.Nomor 177/KMK.07/2020. Tentang percepatan penyesuaian APBD tahun 2020, dalam rangka penanganan Covid-19 serta daya beli masyarakat dan perekonomian Nasional.
Instruksi pemerintah pusat melalui SKB dua menteri sangat jelas hingga memberikan sanksi, batas waktu dan kewenangan yg sangat besar sampai pada angka sekurang-kurangnya 50 persen APBD dapat disesuaikan untuk menangani Covid-19 dan sekaligus dampak ekonomi masyarakat.
Wakil ketua DPRD Bengkalis, Kaderismanto meminta dengan tegas agar Plh Bupati Bengkalis berkordinasi dan bergerak cepat dalam melaksanakan perintah SKB Menteri dalam negeri dan Menkeu ini.
“Karena berdampak pada tidak disalurkan DAU dan DBH dengan batas waktu dua minggu yang diberikan,” ujarnya ke awak media, Kamis (16/4), di Bengkalis.
Segera lakukan langkah-langkah koordinatif kepada seluruh OPD, terkait dan segera lakukan penundaan pada seluruh proses pelelangan sampai betul-betul dapat dipastikan ketersediaan anggaran yang akan dilakukan penyesuaian sesuai petunjuk SKB Menteri.
Mohon pak Plh Bupati juga mendengarkan saran dan masukan dari kita agar dapat bersama sama mengerjakan tugas yang mulia ini.
“Covid-19 ini sudah menjadi bencana dunia status di Indonesia, juga sudah menjadi bencana nasional oleh karenanya semua harus extra dan cepat,” ujar Kade.
Karena bisa berdampak serius pada seluruh aspek kehidupan masyarakat terutama perekonomian.
Tidak ada yang lebih penting dan lebih utama dari menyelamatkan semua kepentingan masyarakat pada saat darurat seperti ini.
“Karena itu, kami meminta dengan tegas agar proses penyesuaian APBD dapat di gesa dengan cepat, dan menunda sementara semua proses pelelangan fisik sampai betul-betul dapat menghitung ketersediaan anggaran pada tahun ini,” tegas Kade.
Dan fokus pada pencegahan penanganan Covid-19.
“Sehingga dampak ekonomi dan sosial yang tentu harus di antisipasi hari ini dengan tidak mengabaikan transparansi penggunaan anggaran yang menyeluruh,” tutupnya.
(Reffi)







Comment