Example floating
Example floating
Batam

125 Pasutri Non Muslim Ikuti Pencatatan Perkawinan Secara Massal

236
×

125 Pasutri Non Muslim Ikuti Pencatatan Perkawinan Secara Massal

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Batam, Rudi memberikan ucapan selamat kepada pasutri yang menjadi peserta. | humas

BATAM, SuaraKepri.com – Sebanyak 125 pasangan suami istri beragama Kristen mengikuti pencatatan nikah massal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Batam bekerja sama dengan Lembaga Sosial Indonesia Sejahtera (ISRA) Batam di Gereja House of Glory, DC Mall, Jumat (14/2).

Pencatatan sipil pernikahan yang menandakan sahnya pernikahan sesuai aturan negara ini disahkan oleh kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kota Batam Sadri Khairudin yang disaksikan langsung oleh Wakil Walikota Batam. Dengan adanya pencatatan nikah massal ini diharapkan ada kepastian hukum bagi pasangan tersebut dan anak-anaknya.

Ketua panitia dari ISRA Batam, Yudi Sanjaya mengatakan kuota yang diberikan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam sebenarnya hanya untuk 100 pasutri saja, namun dikarenakan antusiasme dari pasutri yang mendaftar sehingga disetujui penambahan menjadi 125 pasangan .

Menurutnya bukan hanya permasalahan akte perkawinan saja yang terkendala, namun juga mengenai akte kelahiran. Untuk itu ISRA Batam memandang momentum pencatatan perkawinan secara masal ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap warganya juga dapat memberikan kepastian mengenai akta kelahiran serta permasalahan kependudukan yang lainnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam mengatakan maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membangun martabat keluarga dengan membentuk rumah tangga yang sah sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan terpenuhinya hak-hak sipil warga dalam kehidupan perkawinan yang sah.

Sementara itu Wakil Walikota Batam, Rudi dalam sambutannya menyampaikan momentum pencatatan perkawinan masal ini dapat sama-sama menyadari sebagai warga yang baik tentu harus tercatat dalam administrasi pemerintahan, baik akta perkawinan maupun kartu tanda penduduk, ini sangat penting karena bangsa ini akan terus berkembang, tentu harus memiliki administrasi yang lengkap.

Adapun manfaat dari kegiatan pencatatan perkawinan bagi pasangan adalah memberikan bukti bahwa perkawinan pasangan suami isteri memang benar terjadi adanya dan mendapat pengakuan negara secara hukum.

Ada banyak manfaat yang didapatkan jika pasangan menikah semuanya mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Akta sipil pernikahan ini besar manfaatnya kelak termasuk akta kelahiran dan KTP. “Itu hal yang mendasar sebagai jati diri dan wajib dimiliki warga negara yang baik,” ungkap Rudi. (Humas)

[sk]

Comment